Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polda Lampung Tangkap Pasutri Tersangka Penipuan Jual Beli Kopi Rp1,3 Miliar

Minggu, 14 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Dua orang yang menjadi tersangka atas dugaan peniouan jual beli komoditas kopi dengan nilai Rp1,3 miliar saat diamankan di Mapolda Lampung, Minggu (14/6/2026). ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Lampung
Dengarkan dgn suara Siap
6.4K pembaca

BANDARLAMPUNG (kabarpublik.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pasangan suami istri berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan transaksi jual beli kopi dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Menurut Yuni, kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono, dan HS pada Desember 2025. Saat itu, HS meminta korban menyediakan kopi dalam jumlah besar. Permintaan tersebut dipenuhi korban dengan membeli kopi dari petani dan pengepul.

Korban kemudian mengirimkan sekitar 20,39 ton kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri atas dua unit colt diesel dan satu unit truk.

Namun, setelah kopi diterima, pembayaran yang telah dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengakui dana hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk keperluan lain.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tim Resmob Subdit III Jatanras yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian melakukan penelusuran dan menangkap keduanya di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo.

Setelah diamankan, HS dan HA dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Lampung menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Yuni.

No More Posts Available.

No more pages to load.