Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Kasus penetapan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) oleh KPU Boalemo berbuntut panjang. Berkas yang diduga hanya merupakan scan dan bukan asli layaknya berkas calon lainnya, tetap saja dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Keputusan yang dianggap kontrofersial itu diprotes Hendra Afriadi R Saidi sebagai Pengadu dengan perkara nomor : 305/DKPP-PKE-VIII/2019 melaporkan Asra Djibu, Ferdi Bobihu dan Budi Utomo yang dianggap tidak profesional dan tidak cermat dalam proses tahapan verifikasi hasil perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen Bakal Caleg dari PKB Kabupaten Boalemo atas nama saudara Abdul Gawi Djafar dan Rustam Bokings.
Dalam sidang ke II kali ini, Sabtu (19/01/2019), kasus penetapan berkas kedua Bacaleg itu menjadi pembahasan menarik. Ketua Bawaslu provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, berkali-kali menanyakan terkait proses penetapan MS oleh pengurus KPU Boalemo yang saat itu baru berjumlah 3 orang.
Menariknya, dalam persidangan ini, terungkap jika berkas Keshatan yang hanya berupa scan tidak menjadi sebuah persoalan di mata KPU Boalemo. “Apakah bisa berkas hanya berupa scan atau foro coppy saja?” tanya Ketua Bawaslu, Jaharudin Umar kepada Komisioner KPU selaku terlapor.
“Bisa, karena tidak ada aturan yang menegaskan terkait dengan foto coppy berkas,” ungkap Asra Djibu yang menuntaskan jawaban atas pertanyaan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, terus didesak dengan pertanyaan yang sama.
Ketiga Komisioner ini terus mempertahankan apa yang menjadi sebuah keputusan yang dilakukan terhadap penetapan berkas Kesehatan yang dinyatakan Mememuhi Syarat (MS) dalam pleno KPU Boalemo.
Ketua KPU Boalemo, Asra Djibu usai Sidang DKPP mengatakan chak list yang dibuatnya merupakan inisiatif mereka sebagai alat kontrol. Olehnya Ketua KPU Boaoemo bersikuku menyatakan bahwa keputusannya sudah benar dan tidak menyalahi aturan.
“Kami yakin apa yang dilakukan oleh KPUD Boalemo sudah benar dan tepat,” tegas Asra Djibu.
Sementara Hendra Saidi sebagai Pengugat tetap teguh dengan pendirinya untuk meminta hakim memecat 3 anggota KPUD Boaoemo yang terindikasi melanggar Kode Etik.
“Saya tetap dengan tunttan untuk memecat ketiga anggota KPUD Boalemo,” tegas Hendra Saidi kepada media ini yang tergabung di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) provinsi Gorontalo.
Merasa data yang dibutuhkan sudah cukup, sidang yang dipimpin oleh anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis bersama anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Gorontalo, diantaranya Prof. Yasin Tuloli (unsur masyarakat), Silvi Katili (unsur KPU), dan Jaharudin Umar (unsur Bawaslu) memutuskan untuk mengakhiri Sidang DKPP yang berlangsung sekitar 2 jam lebih itu.
Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis persidangan DKPP menegaskan bahwa sidang DKPP, Sabtu (19/01/2019) merupakan sidang terakhir dan akan membawa menggelar bersama Ketua dan Anggota DKPP di Jakarta.
“Kami sudah melakukan rapat usai persidangan tadi, dan membuat resume untuk dibawa pada rapat bersama Ketua dan anggota DKPP lainnya untuk memutuskan kasus ini,” tegas Teguh Prasetyo.
Ditanya soal bocoran rapat usai Sidang DKPP, Teguh Prasetyo enggan membocorkannya. “Wah…. nda bisa mas, itu sangat rahasia dan akan dibawah ke tingkat rapat bersama Ketua dan anggota DKPP lainnya,” ungkap Prof Teguh Prasetyo yang sudah beberapa kali memimpin persidangan sengketa Pemilu di Gorontalo.#(KP/Tim)
Komentar