News Update
Live Update Berita Terkini

Polda Jambi Amankan 41 Kendaraan Hasil Curian, Warga Diminta Cek ke Polisi

Senin, 2 Nov 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Dirreakrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmi Christian Samma saat memperlihatkan sepeda motor hasil pencurian yang akan dikembalikan ke pemiliknya. (ANTARA/Nanang Mairiadi)
Dengarkan dgn suara Siap
7K pembaca

JAMBI (kabarpublik.id) – Polda Jambi mengamankan 41 kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil pencurian dalam pengungkapan 41 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diminta segera mendatangi kantor polisi dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses pencocokan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma mengatakan, kendaraan yang diamankan terdiri atas satu unit mobil dan 40 sepeda motor. Polisi juga menangkap 11 orang tersangka dalam operasi tersebut.

“Sebanyak 41 kendaraan, terdiri atas satu mobil dan 40 sepeda motor, berhasil diamankan Polda Jambi bersama polres jajaran dalam pengungkapan 41 perkara pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengamankan 11 orang tersangka,” kata Jimmy di Jambi, Senin (2/11/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 26–31 Oktober 2026.

Jimmy menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mencuri kendaraan, mulai dari mengambil kendaraan, merusak kunci kontak, menggunakan kunci palsu, hingga membongkar bagian kendaraan.

Adapun lokasi yang dinilai rawan menjadi sasaran pencurian meliputi kawasan perumahan, permukiman, perkebunan, pertokoan, tempat ibadah, jalan umum, rumah kos, area parkir, sekolah, perkantoran, pasar, hingga tempat hiburan.

Polda Jambi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.

Warga yang merasa kehilangan kendaraan dapat mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dokumen tersebut akan digunakan untuk mencocokkan identitas pemilik dengan kendaraan yang telah diamankan. Kendaraan yang terbukti memiliki pemilik sah akan dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan.

Selain itu, masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pencurian kendaraan bermotor dapat melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110.

Polda Jambi menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan KRYD, memperkuat langkah pencegahan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Jambi.

No More Posts Available.

No more pages to load.