News Update
Live Update Berita Terkini

OIKN Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan 1.600 Hektare, Perusahaan Sawit Disanksi

Sabtu, 31 Okt 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Deputi Bidang LH dan SDA Otorita IKN Myrna A Safitri. ANTARA/novi abdi
Dengarkan dgn suara Siap
4K pembaca

BALIKPAPAN (kabarpublik.id) – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menduga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.600 hektare di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sepanjang Juli hingga Oktober 2026 berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan secara sengaja.

Dugaan tersebut diperkuat hasil pemetaan lapangan yang menunjukkan pola kebakaran tidak acak, melainkan membentuk bidang persegi dan jalur memanjang.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan petugas juga menemukan tanaman baru di sejumlah lokasi bekas kebakaran.

“Bahkan di beberapa titik lokasi pascakebakaran, ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang. Pola menebang vegetasi lalu membakarnya menjadi modus umum yang berulang,” kata Myrna di Balikpapan, Sabtu (31/10/2026).

Kebakaran Meluas hingga Tahura Bukit Soeharto

Berdasarkan data OIKN, sekitar 900 hingga 1.000 hektare dari total 1.600 hektare lahan terbakar berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Sementara itu, sekitar 500 hektare berada di wilayah konsesi perusahaan, sedangkan sisanya tersebar di lahan masyarakat.

OIKN telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pembakaran lahan tersebut.

Sejumlah pihak yang diduga terlibat telah teridentifikasi di lapangan. Penanganan kasusnya kini memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian.

OIKN Jatuhkan Sanksi kepada Perusahaan Sawit

Dalam penanganan karhutla IKN, OIKN telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang seluruh wilayah operasionalnya berada di kawasan IKN.

Sanksi tersebut diberikan setelah OIKN melakukan pemantauan titik panas melalui citra satelit sejak awal Agustus 2026.

Hasil pemantauan kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung untuk memastikan lokasi kebakaran berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Selain PT AJP, OIKN juga mengidentifikasi belasan perusahaan lain yang memiliki wilayah konsesi melintasi batas administratif IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Laporan terkait perusahaan-perusahaan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ditindaklanjuti bersama.

Myrna menegaskan pemberian sanksi administratif dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pemulihan lingkungan.

“Sanksi administratif kita jalankan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dieskalasi ke pembekuan hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Pengawasan Diperketat, Lahan Terbakar Direboisasi

Untuk mencegah kebakaran berulang, OIKN memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan Nusantara.

Seluruh perusahaan pemegang izin konsesi juga diwajibkan meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat sistem pencegahan kebakaran di wilayah operasional masing-masing.

Selain penegakan aturan, OIKN menjalankan program pemulihan lingkungan pada kawasan yang terdampak karhutla.

Upaya tersebut dilakukan melalui reboisasi dengan menanam berbagai jenis pohon endemik untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan.

Pemulihan lahan juga diarahkan untuk menjaga fungsi hidrologi, meningkatkan daya serap air, serta melindungi keanekaragaman hayati di kawasan IKN.

Langkah pengawasan, penegakan hukum, dan rehabilitasi lingkungan tersebut menjadi bagian dari upaya OIKN mencegah kerusakan hutan dan lahan yang lebih luas di wilayah ibu kota baru.

No More Posts Available.

No more pages to load.