Laporan : M. Imam Machfudi Noor(JMSI), Editor : Jumadi / Mahmud
BANDUNG [KP] — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan tetap memberlakukan penyekatan arus balik usai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tahun 2020. Pihak kepolisian memastikan akan melarang masyarakat yang lolos mudik untuk menuju Jakarta atau melintasi Jakarta menuju Banten sampai dengan Sumatera.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Saptono Erlangga mengatakan untuk teknis penyekatan tetap sama pada saat penyekatan arus pulang kampung maupun mudik dengan melakukan pemeriksaan kendaraan khususnya sekarang yang balik ke Jakarta atau melintasi Jakarta saperti Banten sampai Sumatera.
“Terdapat enam Polres dengan delapan titik Pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Banten, serta termasuk 212 titik Pos Check Point di Polres/Ta/ tabes di wilayah hukum Polda Jabar untuk lakukan penyekatan dan pemeriksaan yang dari daerah Jabar ke DKI dan Banten”, ucap Erlangga, Senin (25/5/2020).
Menurutnya, pengendara yang ke arah Jakarta, bakal diperiksa bukti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dimiliki yang dikeluarkan oleh Pemprop DKI Jakarta. Kalau tidak memiliki SIKM, pengendara akan diputarbalikkan kembali menuju tempat asalnya.
“Untuk itu dihimbau agar masyarakat yang akan kembali ke Jakarta mengurus SIKM nya terlebih dahulu agar perjalanannya lancar dan nyaman,“ tutup Erlangga. #[KP]





