TERGUGAT SERING MANGKIR DARI PANGGILAN, MAJELIS HAKIM MINTA HARGAI PENGADILAN

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

 

GORONTALO [KP] – Perkara Gugatan Tata Usaha Negara, terhadap Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPK) Kabupten Gorontalo Utara, tentang Hasil Klarifikasi Atas Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, kini masih terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo.

 

Sidang Perkara dengan agenda Jawaban para Tergugat ini, di gelar di ruang sidang PTUN Gorontalo, Selasa, (26/03/2019), tanpa di hadiri oleh para Tergugat.

 

Berhubung para Tergugat “tidak serius” menanggapi gugatan saudara Penggugat, maka sesuai dengan Undang-Undang, kami akan memanggil para Tergugat melalui Bupati, sebagai atasan mereka. “Dan apabila mereka tetap mangkir maka  Pengadilan akan tetap melanjutkan persidangan secara in absentia,” kata Majelis Hakim, Esau Ngefak, SH.

 

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim, Esau Ngefak,SH, yang juga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, meminta para pihak untuk menghormati Pengadilan.

 

“Saya minta para pihak supaya menghormati Pengadilan, sidang ini resmi sesuai dengan Undang-Undang dan bukan main-main, sekali lagi saya mohon para pihak supaya menghargai Pengadilan. Hari ini supaya segera dilayangkan Pemanggilan kepada para Pihak melalui Bupati, kecuali Narwan Pongoliu sebagai pihak ke 3  dipanggil secara terpisah. Sidang dilanjutkan kembali pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019, jam 10.00 wita,” kata Ketua Majelis Hakim Esau Ngefak, menutup persidangan  didampingi anggota Majelis Hakim,  Ceckly Kereh dan Ivan Pahlavia.

 

Secara terpisah, selesai Persidangan, Panitera Pengganti pada perkara ini, Ari Hendrawan, mengatakan akan segera melayangkan Surat Panggilan kepada para Tergugat seperti yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim pada Persidangan hari ini.

 

“Ya, kami akan segera melayangkan Panggilan kepada para Pihak melalui Pak Bupati Gorontalo Utara, kecuali Pihak ke 3, sdr Narwan Pongoliu, akan dipanggil secara terpisah,” tandas Ari.

 

Sementara itu Buyung Hamzah, selaku Penggugat pada perkara ini dengan optimis menyatakan bahwa pihaknya akan memenangkan perkara ini.

 

“Kalau melihat situasi persidangan sampai  hari ini, dengan mangkirnya para Tergugat, Insya Allah, saya akan memenangkan perkara ini,” kata Buyung.

 

Ditanya tanggapannya tentang ketidakhadiran para Tergugat, Buyung mengatakan bahwa kemungkinan mereka tidak hadir karena tidak bisa menjawab gugatan Saya.

 

“Yah, ada kemungkinan para Tergugat tidak hadir sebab tak bisa menjawab gugatan Saya,” kata Buyung, Calon Kepala Desa Molangga Terpilih, sebelum dikalahkan melalui SK PPK Kabupaten Gorontalo Utara ini dengan nada optimis.

 

Perkara Gugatan TUN dengan nomor registrasi : 2/G/2019/PTUN GTO, tanggal 14 Januari 2019, yang diajukan oleh Buyung Hamzah itu menyeret Ketua PPK Kabupaten Gorontalo Utara, Ketua PPK Desa Molangga dan Ketua BPD Desa Molangga sebagai Tergugat I,II dan III.#[KP/ARSAD TUNA],-

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar