Laporan : Nurman Ismail (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
BOALEMO [KP] – Pemberhentian sementara terhadap Bupati Darwis Moridu yang ditetapkan sejak 7 September berlaku surut. Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri dalam Negeri (Mendagri) sangat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan Pemkab Boalemo terutama dalam urusan administrasi.
Terkait dengan hal itu, Plt Bupati Boalemo Hi.Anas Jusuf segera mengambil langkah penting melakukan konsultasi dan koordinasi Kepada Kementrian Dalam Negeri yang di terima langsung oleh Kasubdit Otonomi Daerah Wilayah Sulawesi, Dr. Saidiman, Kamis (3/12/2020) di Jakarta.
Kepada Dr. Saidiman, Plt Bupati Anas Jusuf menyampaikan bahwa tujuan Pemkab Boalemo dalam melakukan konsultasi dan koordinasi adalah untuk meminta petunjuk serta arahan yang berhubungan dengan urusan administrasi yang telah menjadi kebijakan Bupati Darwis sebelumnya.
“Setelah Bupati Darwis diberhentikan tanggal 7 September namun masih melaksanakan pelantikan kepada Sekertaris Daerah, dan Pejabat Eselon II,III,dan IV, di lingkungan Pemkab Boalemo,” ucap Anas.
Dalam pertemuan itu juga, diketahui bahwa Plt Bupati Anas menuturkan bahwa Darwis Moridu setelah diterbitkan SK pemberhentian, dirinya masih melakukan penandatanganan SK CPNS.
“Ini pun kami sangat mengharapakan petunjuk,Saya selaku Plt bagaimana untuk meneruskan urusan administrasi yang sebelumnya sudah di tandatangani oleh Bupati Darwis sementara pemberhentiannya berlaku surut,” ungkap Anas.
Mengetahui hal itu, Dr. Saidiman langsung memerintahkan Plt.Bupati Anas agar segera melakukan perbaikan administrasi tentang pelantikan Sekertaris Daerah serta pejabat lainnya yang sudah dilantik oleh Bupati Darwis setelah tanggal 7 September 2020. Dr. Saidiman pun hanya memberi waktu selama satu minggu untuk perbaikan administrasi dengan tanpa menunggu balasan surat dari Kementrian Dalam Negeri.#[KP]





