Laporan : Rifaldy Polamolo / Editor : YR
GORONTALO [Kabarpublik.id] – Sebanyak 25 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo mendapatkan remisi, dari total 56 orang warga binaan.
Remisi atau pengurangan masa hukuman yang didapatkan 25 warga binaan Lapas Perempuan (LPP) Kelas III Gorontalo ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT RI yang ke 76.
“Jadi memang remisi ini kami berikan karena memang sudah ada aturannya. Yakni PP 32 Tahun 1999 dan Permenkumham 3 Tahun 2018. Dimana ini dibuat untuk memberi apresiasi kepada mereka warga binaan Lapas.” Ungkap Kepala LPP Kelas III Gorontalo, Nur Afiril Utami saat diwawancarai. Selasa (17/08/2021).
Dirinya juga mengatakan, untuk mendapatkan remisi ini bukanlah hal yang mudah. Para warga binaan harus memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria untuk bisa mendapatkan remisi.
Untuk 25 orang warga binaan yang mendapat remisi ini adalah mereka yang secara keseluruhan memenuhi syarat yang berlaku. Mulai dari berperilaku baik selama menjalani hukuman dan juga memiliki prestasi.
“Ada syarat yang diperuntunkan agar bisa mendapatkan remisi, dia harus punya prestasi, misalnya mengisi setiap kegiatan yang dilakukan di Lapas. Tidak hanya itu, perilakunya juga harus baik, misalnya melaksanakan salat, tadarus atau mengaji.” Jelasnya.
Ia berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi ini dapat terus meningkatkan apa yang telah mereka dapatkan selama berada di Lapas.
“Kami berharap kebaikan dan juga inovasi dari para warga binaan yang mendapatkan remisi ini dijaga terus dan semakin baik lagi kedepannya.” Tandasnya. #[KP].





