Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer meminta agar Rumah Singgah yang disiapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Gorontalo ketika saat berobat di Manado.
Hal ini diungkapkan oleh Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer saat meninjau Rumah Singgah Pasien Gorontalo di Jalan Sea, Kelurahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (7/1/2023).
“Biaya berobat mungkin ditanggung BPJS, tapi pasien dan keluarga yang mendampingi selama berobat pasti butuh penginapan dan lain lain. Sehingganya Rumah Singgah ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan itu. Jadi silakan dimanfaatkan dengan baik,” kata Hamka.
Orang nomor satu di Provinsi Gorontalo itu menilai keberadaan rumah singgah yang sudah ada sejak tahun 2017 itu sangat bermanfaat untuk warga Gorontalo yang sedang berobat di Manado. Sebab, lokasi rumah singgah ini tidak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah Kandow, salah satu rumah sakit rujukan di kawasan Indonesia Timur.
“Semoga rumah singgah ini dapat membantu warga Gorontalo yang sedang berobat di Kota Manado,” harapnya.
Masih banyaknya warga Gorontalo yang berobat di luar daerah menjadi tantangan tersendiri bagi Hamka dan Pemerintah Daerah. Salah satu solusinya yakni dengan menaikkan status RSUD dr. Hasri Ainun Habibie menjadi rumah sakit rujukan tipe B.
Selain persoalan fasilitas dan alat kesehatan yang canggih, ketersediaan dokter spesialis juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Daerah.
“Ke depannya, pemerintah harus memikirkan sesegera mungkin untuk meningkatkan kualitas rumah sakit di Gorontalo. Sebab, kalau mereka dirujuk, itu artinya belum terlayani di rumah sakit Gorontalo,” harapnya.
Dalam kunjungan ini, Penjagub Hamka yang didampingi Ketua TP-PKK Provinsi Gorontalo drg. Gamaria Monoarfa, PJ Sekdaprov Gorontalo dan beberapa pimpinan OPD, bertemu dengan beberapa pasien dan keluarga yang sedang memanfaatkan keberadaan rumah singgah tersebut.
Sebagai informasi, salah satu syarat untuk bisa tinggal di rumah singgah yakni pasien kelas III rujukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didata oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui program Jamkesta. #[KP]





