Laporan : Didik S (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KEDIRI [KP] – Aparat Gabungan yang terdiri dari Polres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri, Pengadilan Negeri, dan Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan pengguna jalan dalam penerapan protokol kesehatan di Jalan Raya Panglima Polim Pare Kecamatan Pare, Selasa (15/09/2020).
Operasi Yustisi ini menyasar kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker saat berkendara.
“Pelanggar yang terjaring di operasi ini, langsung dilakukan sidang di tempat,” kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono .S.I.K.
Pelaksanaan Operasi Yustisi ini, lanjut AKBP Lukman, merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 dan akan dilaksanakan secara berkala dengan sasaran yang berbeda-beda.
“Operasi ini akan rutin kita gelar ke depannya. Untuk pembelajaran dan untuk memberi efek jera bagi masyarakat supaya tetap mematuhi protokol kesehatan,” lanjutnya.
Diketahui, sebanyak ratusan pengendara kedapatan tidak memakai masker. Mereka langsung menjalani sidang di tempat razia. Proses sidang di tempat melibatkan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka menjalani sidang di tempat dan didenda Rp 20 ribu – 25 ribu rupiah.
“Semoga dengan adanya sidang di tempat ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bisa menurunkan jumlah masyarakat yang terconfrim virus Covid – 19,” pungkas AKBP Luman Cahyono.S.IK.#[KP]





