GABUNG DI SMSI, 5 MEDIA ONLINE DI GORONTALO SIAP DAFTAR KE DEWAN PERS

BOALEMO, KONTROL421 Dilihat

Editor : Syahrir Suleman.

GORONTALO (KP) – Sesuai Peraturan Dewan Pers No. 4 Tahun 2008, dimana setiap media harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan, yang berdiri tunggal tanpa dicampur dengan jenis usaha lainnya merupakan persyaratan utama sebuah media online atau media cetak dan elektronik.
Perkembangan teknologi tidak bisa dibendung lagi kehadirannya. Seiring dengan itu pula, pertumbuhan media online begitu menjamur dan mampu melejit tinggi hingga menjadi sebuah ancaman bagi media lain dari hal kecepatan penayangannya. Sarana website kini dijadikan sebuah wadah untuk menuangkan hasil karya jurnalistik di era digital saat ini.
Ketua SMSI cabang provinsi Gorontalo, Mahmud Marhaba dalam penjelasannya saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja Cabang I, di Boalemo, Sabtu (30/12/2017) kemarin, SMSI merupakan organisasi Perusahan Pers yang didirikan di Jakarta dan sudah berada di 32 provinsi di Indonesia termasuk Gorontalo.
“SMSI adalah organisasi Perusahan Pers yang didirikan untuk membantu perusahan pers khususnya media online di tanah air termasuk di tanah air. Ini tidak lain memberikan pelayanan kepada media online agar dapat menjalankan bisnis medianya sesuai dengan kaidah dan aturan Dewan Pers,” tegas Mahmud sambil menegaskan jika hal ini juga terkait dengan jaminan masa depan karyawan dan wartawan saat bekerja dan berhenti dari pekerjaannya.
Ditegaskan Mahmud, perusahan pers harus mampu memberikan rasa nyaman dalam bekerja baik upah sesuai UMP, keikutsertaan pada BPJS serta tunjangan hari libur dan hari raya. Perusahan pers yang mendaftarkan diri ke Dewan Pers melalui SMSI di daerah maupun di pusat ungkap Mahmud, harus melengkapi semua persyaratan termasuk kesejahteraan karyawan dan wartawan.
Mahmud yang juga selalu Ketua Dewan Kehormatan PWI Gorontalo berharap agar kiranya media online yang lainnya pada masa yang akan datang bisa melengkapi persyaratan yang disampaikan oleh dewan pers yang kepentingannya tidak lain untuk membackup media dan wartawannya ketika hasil karya jurnalistiknya dipersoalkan. “Itu berarti, jika media berbadan hukum PT atau yayasan yang peruntukannya khusus untuk media online, maka prosesnya melalui Dewan Pers, namun jika tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di dewan pers, maka persoalan tersebut bisa langsung diproses melalui kriminal umum atau kriminal khusus.
Tegas Mahmud, ke 5 media online yang sudah memiliki legalitas berupa PT diantaranya kabarpublikgo.info, pinogunews.com, lintasgorontalo.com, boalemonews.com dan Tatiyechennal.com. Ke 5 media ini tegas Mahmud, merupakan media online yang siap mewarnai perjalanan pemberitaan di provinsi Gorontalo maupun di kabupaten/kota termasuk siap memberikan kontribusi berita kepada pemerintah sehingga kenyamanan dalam menjalankan kerjasamanya dianggap sangat aman bagi kedua belah pihak baik Pemda maupun perusahan media yang bersangkutan.
Kini, melalui jaringan SMSI di pusat, ke 5 media ini akan didaftarkan ke Dewan Pers di Jakarta, sehingga lebih memberikan kenyamanan kepada media, nara sumber, pembaca dan juga kepada pemerintah daerah. (KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar