Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Gorontalo masih diberlakukan pada level 3. Hal ini Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 yang menyusul aturan perpanjangan PPKM Level 4 yang dimulai pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Kami dari Pemerintah Kota Gorontalo hingga saat ini tanggal 2 Agustus masih memberlakukan PPKM level 3 sesuai dengan InMendagri,” ungkap Walikota Gorontalo Marten Taha kepada awak media, Senin (02/08/2021).
Akan tetapi kata Marten, jika dilihat dari indikator perkembangan covid-19 di Kota Gorontalo ini, menurutnya sudah menunjukkan indikator pada level 4. “Namun regulasinya, kita mengacu pada regulasi dari Pemerintah Pusat,” ucapnya
Terkait hal tersebut, pihaknya akan menunggu instruksi selanjutnya dari Pemerintah Pusat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Gorontalo.
“Jika sudah keluar instruksi dari atas, maka saya akan memperbaharui lagi surat edaran, dan menginstruksikan kepada seluruh stake holder yang ada, serta mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Gorontalo ini,” jelas Marten Taha.
Untuk itu, Walikota Gorontalo Marten Taha menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta mengajak untuk bersama-sama dalam memerangi covid-19 di Kota Gorontalo ini.
“Dengan upaya kerja sama dari seluruh pihak, kita harapkan akan ada kecenderungan untuk menekan angka peningkatan covid-19 di daerah Kota Gorontalo yang kita cintai ini,” tandas Walikota dua periode itu. #[KP]





