Breaking News
Live Update Berita Terkini

Penanganan ODGJ di Jakarta Ditanggung Gratis melalui BPJS Kesehatan

Sabtu, 23 Mei 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Tangkapan layar terduga pelaku penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2026). ANTARA/HO- Instagram.com/bb.rainy/Luthfia Miranda Putri.
Dengarkan dgn suara Siap
13K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, memastikan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat dilakukan secara gratis melalui BPJS Kesehatan.

Petugas Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan, Sansan, mengatakan layanan pendampingan dari Dinas Sosial tidak dipungut biaya. Sementara biaya penanganan di rumah sakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila pasien terdaftar sebagai peserta aktif.

“Kalau untuk layanan pendampingan dari Dinas Sosial itu tidak ada biaya. Adapun di rumah sakit, jika yang bersangkutan memiliki BPJS, maka layanan tersebut gratis,” ujar Sansan dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Pesanggrahan terkait penanganan terduga pelaku penganiayaan di angkutan JakLingko yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Menurut Sansan, Dinas Sosial bertugas memberikan pendampingan mulai dari proses penjemputan hingga pengantaran pasien ke rumah sakit rujukan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan keamanan selama perjalanan.

“Kami mendampingi dari lokasi penjemputan hingga ke rumah sakit agar proses berjalan aman dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Adapun rumah sakit rujukan yang biasa digunakan untuk penanganan ODGJ yakni RSJ Dr. Soeharto Heerdjan dan RSKD Duren Sawit. Penentuan rumah sakit disesuaikan dengan riwayat rekam medis pasien.

“Tergantung rekam medis sebelumnya, apakah pernah ditangani di Duren Sawit atau di RSJ Soeharto Heerdjan,” ujarnya.

Dinas Sosial juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi JAKI apabila menemukan persoalan sosial atau ODGJ yang dinilai membahayakan lingkungan sekitar.

“Warga bisa melaporkan melalui aplikasi JAKI dan kami akan menindaklanjuti ke lokasi,” kata Sansan.

Sementara itu, Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan penumpang JakLingko masih menunggu hasil uji klinis.

“Untuk kasus hukumnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Saat ini Dinas Sosial melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa sesuai rujukan dan rekam medisnya. Kami masih menunggu hasil uji klinis,” ujar Seala.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB di dalam angkutan JakLingko rute Lebak Bulus–Cipulir di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Insiden bermula saat pelaku berinisial NS (30) meminta bantuan penumpang lain untuk melakukan tap kartu pembayaran elektronik. Setelah kartu dikembalikan oleh korban berinisial B (27), pelaku diduga menarik kartu secara kasar.

Saat korban turun dari kendaraan, pelaku diduga menampar dan menendang korban hingga terjadi adu mulut. Sopir kemudian menghentikan kendaraan dan meminta seluruh penumpang turun.

Korban selanjutnya melapor ke polisi. Pelaku berhasil diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5).

No More Posts Available.

No more pages to load.