JAKARTA (kabarpublik.id) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan penataan kawasan Kuningan, termasuk pembongkaran tiang monorail mangkrak, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi kepentingan publik. Setiap penggunaan dana APBD akan dipertanggungjawabkan melalui manfaat nyata bagi masyarakat.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan pembongkaran tiang monorail merupakan bagian dari penataan menyeluruh kawasan Kuningan, mencakup perbaikan jalan dan trotoar agar memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta estetika kota. Untuk program ini, Pemprov DKI menyiapkan anggaran Rp100 miliar dari APBD 2026.
“Kuningan adalah pusat ekonomi, bisnis, dan diplomasi sekaligus wajah Jakarta. Di kawasan ini terdapat 11 kantor kedutaan serta jalur LRT dan Transjakarta sebagai tulang punggung transportasi publik,” ujar Prastowo di Jakarta, Sabtu (10/1).
Menurutnya, keberadaan tiang monorail mangkrak berpotensi mengganggu mobilitas, aktivitas ekonomi, dan agenda kenegaraan. Data juga menunjukkan tingginya risiko kecelakaan akibat tiang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Meski demikian, Prastowo menegaskan penataan Kuningan tidak mengabaikan kebutuhan wilayah lain. Pemprov DKI tetap memprioritaskan penyediaan infrastruktur dasar dan layanan esensial bagi warga.
Senada, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menegaskan pembongkaran dilakukan secara tertib hukum, transparan, dan mengutamakan keselamatan publik.
Langkah ini dinilai penting karena telah menimbulkan korban kecelakaan. Selain itu, penataan diharapkan mampu mengurai kemacetan hingga 18 persen sekaligus memperindah wajah kota.
Afan menjelaskan, Pemprov DKI merupakan pemilik lahan tempat berdirinya 122 tiang monorail. Berdasarkan putusan pengadilan, tiang tersebut merupakan aset PT Adhi Karya dan secara teknis tidak lagi dapat digunakan sebagai infrastruktur monorail.
Ia juga menegaskan, baik Perpres Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044 tidak memuat rencana pengembangan monorail. Perjanjian kerja sama Pemprov DKI dengan PT Jakarta Monorail pun telah berakhir sejak 21 September 2011.
Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi serta konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Hak PT Adhi Karya tetap dihormati. Aset yang dibongkar akan disimpan di tempat aman,” kata Afan.
Mengacu pada RPJMD, Pemprov DKI berkomitmen membangun secara inklusif, mencakup penguatan transportasi publik, layanan air bersih, hunian bagi MBR, aktivasi taman kota, perbaikan jalan dan trotoar, serta penguatan perlindungan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, dan pangan.
“Terima kasih atas masukan dan kritik publik. Mari terus bersinergi demi Jakarta yang lebih aman, tertata, dan berkelanjutan,” tutup Afan.





