Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFA 50 Persen ASN Usai Libur Lebaran 2026

Selasa, 24 Mar 2026
Pemprov DKI Jakarta. (kabarpublik.id)
Dengarkan dgn suara Siap
21.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan batas maksimal 50 persen pegawai usai libur Lebaran 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Melalui aturan tersebut, pimpinan perangkat daerah diberikan kewenangan mengatur sistem kerja ASN dengan skema kombinasi Work from Office (WFO) dan WFA.

Penyesuaian sistem kerja berlaku pada 16–17 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah cuti bersama Lebaran. Meski demikian, jumlah ASN yang bekerja dari luar kantor dibatasi maksimal 50 persen dalam satu unit kerja.

Penerapan WFA juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.

Dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan ASN yang menjalankan WFA tetap wajib memenuhi disiplin kerja, termasuk presensi secara daring dua kali sehari.

“ASN yang bekerja dari luar kantor wajib melakukan presensi daring dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 16.00–18.00 WIB,” demikian isi edaran tersebut, Senin (23/3/26).

Selain itu, jam kerja tetap diberlakukan. Pada periode 16–17 Maret, ASN wajib memenuhi akumulasi 7,5 jam kerja per hari, sementara pada 25–27 Maret ditetapkan 8,5 jam per hari.

Bagi ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, capaian jam kerja tetap menjadi dasar penilaian kinerja. Atasan langsung juga diwajibkan memverifikasi kehadiran melalui sistem presensi resmi.

Pemprov menegaskan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung dan tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan yang beroperasi 24 jam.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas ASN selama periode libur panjang dapat lebih terkelola tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.