Enam Ekskavator Disita, Pemodal Tambang Ilegal TN Kutai Jadi Tersangka

Rabu, 4 Mar 2026
Petugas menemukan alat berat ekskavator di kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur, dalam pengungkapan kasus penambangan Galian C ilegal yang menyeret seorang pemodal sebagai tersangka.
Dengarkan dgn suara Siap
57.2K pembaca

BONTANG (kabarpublik.id) – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan resmi menetapkan pria berinisial AF (25) sebagai tersangka kasus penambangan Galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai. AF diduga menjadi pemodal yang mengoperasikan sejumlah alat berat untuk mengeruk material di kawasan konservasi tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melindungi kawasan inti pelestarian alam dari kerusakan ekologis.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum dan meminta penyidik mengembangkan kasus ini untuk mendalami pelaku lain yang terlibat,” tegas Leonardo di Bontang, Selasa (3/3/2026).

Terbongkar dari Patroli Gabungan

Kasus ini terungkap setelah patroli gabungan pada 17 Desember 2025 menemukan lubang galian mencurigakan di dalam kawasan TN Kutai. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan enam unit alat berat ekskavator di tiga lokasi berbeda.

Rinciannya:

  • 1 unit Komatsu PC 195
  • 2 unit Komatsu PC 200
  • 1 unit Hitachi Zaxis 200 (oranye)
  • 2 unit Hitachi Zaxis 210F (oranye)

Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan gelar perkara bersama Polda Kalimantan Timur, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AF sebagai tersangka.

Leonardo juga mengapresiasi sinergi Balai TN Kutai, Pomdam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, dan Kejati Kaltim dalam pengungkapan kasus tersebut.

Terancam 10 Tahun Penjara

AF dijerat Pasal 78 ayat (3) dan ayat (11) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum di kawasan konservasi guna memberikan efek jera dan mencegah kerusakan hutan yang lebih luas.

No More Posts Available.

No more pages to load.