SAMARINDA (kabarpublik.id) – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan tata kelola pemasyarakatan di Kalimantan Timur melalui kegiatan sinkronisasi dan koordinasi yang digelar pada 11–12 Februari 2026.
Langkah ini bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menekan angka overstay serta memastikan pemenuhan hak warga binaan, termasuk akses bantuan hukum dan layanan kesehatan.
Sinkronisasi dan koordinasi penguatan tata kelola pemasyarakatan serta penanganan overstay di Kalimantan Timur.
Kemenko Kumham Imipas bersama Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur, para Kepala UPT, dan unsur pelayanan hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur serta sejumlah UPT di Samarinda, Tenggarong, dan Balikpapan.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi kebijakan 2025 terkait penanganan overstay dan memastikan pemenuhan hak warga binaan sesuai kebijakan nasional.
Melalui pembahasan kebijakan, kunjungan lapangan ke UPT, evaluasi layanan, serta rencana pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstay bersama aparat penegak hukum.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, menegaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi kebijakan tahun 2025. Pemerintah saat ini mendorong pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstay sebagai langkah konkret menekan angka overstay pada 2026.
“Koordinasi ini penting agar tata kelola pemasyarakatan berjalan selaras dengan kebijakan nasional, terutama dalam penanganan overstay dan pemenuhan hak warga binaan,” ujar Jumadi.
Selain isu overstay, kegiatan ini juga menekankan implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Penguatan fungsi kehumasan turut dibahas sebagai strategi pengelolaan isu dan komunikasi krisis.
Dalam rangka pemetaan kondisi di lapangan, tim melakukan kunjungan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni Rumah Tahanan Negara Samarinda, Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tenggarong, Rumah Tahanan Negara Balikpapan, Balai Pemasyarakatan Balikpapan, serta Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan.
Fokus peninjauan meliputi penanganan overstay, akses bantuan hukum, pelayanan kesehatan, hingga tata kelola data pemasyarakatan.
Dalam kunjungan tersebut, tim mengapresiasi peresmian Dapur Sehat di Rutan Samarinda sebagai upaya pemenuhan hak dasar warga binaan. Apresiasi juga diberikan kepada Rutan Balikpapan atas kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia dalam penyediaan bantuan hukum bagi tahanan dan narapidana.
Kegiatan turut diisi diskusi praktik baik penerapan pidana kerja sosial di Belanda yang dinilai relevan untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Hasil kunjungan dan pembahasan tersebut akan dirumuskan dalam telaahan serta rekomendasi kebijakan guna memperkuat tata kelola pemasyarakatan di Kalimantan Timur secara berkelanjutan.





