News Update
Live Update Berita Terkini

Pemkot Jakbar Segel Lapangan Padel Bermasalah di Kembangan

Minggu, 30 Agu 2026
Editor: Jamalul Insan
Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kamis (27/8/2026). ANTARA/HO-Pemkot Jakbar
Dengarkan dgn suara Siap
2.4K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, karena belum mengantongi perizinan.

Petugas memasang spanduk berwarna merah berisi bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel) serta pemasangan CKTRP Line.

“Kami melakukan penyegelan ulang bangunan padel yang berlokasi di Kav. DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 53 RT 003/RW 010, Kelurahan Meruya Utara,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selama penyegelan, pihaknya meminta pemilik bangunan untuk menghentikan segala aktivitas pekerjaan sebelum perizinan resmi diterbitkan.

Selain penyegelan ulang, lanjut Ridwan, pihaknya juga memanggil pemilik bangunan padel terkait perizinan permohonan persetujuan bangunan dan gedung (PBG).

“Kami akan panggil kembali pemilik bangunan. Kami juga undang Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban Aset) dan Jakarta Aset Management Center BPAD,” tuturnya.

Diketahui, gedung lapangan padel itu berada di kompleks permukiman warga. Pada Rabu (26/8), terlihat beberapa pekerja masih melakukan aktivitas pemasangan bata.

Berdempetan dengan tembok bangunan, berdiri plang dengan tulisan bahwa lahan yang digunakan itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta. (ant)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.