Petugas memasang spanduk berwarna merah berisi bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel) serta pemasangan CKTRP Line.
“Kami melakukan penyegelan ulang bangunan padel yang berlokasi di Kav. DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 53 RT 003/RW 010, Kelurahan Meruya Utara,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selama penyegelan, pihaknya meminta pemilik bangunan untuk menghentikan segala aktivitas pekerjaan sebelum perizinan resmi diterbitkan.
Selain penyegelan ulang, lanjut Ridwan, pihaknya juga memanggil pemilik bangunan padel terkait perizinan permohonan persetujuan bangunan dan gedung (PBG).
“Kami akan panggil kembali pemilik bangunan. Kami juga undang Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban Aset) dan Jakarta Aset Management Center BPAD,” tuturnya.
Diketahui, gedung lapangan padel itu berada di kompleks permukiman warga. Pada Rabu (26/8), terlihat beberapa pekerja masih melakukan aktivitas pemasangan bata.
Berdempetan dengan tembok bangunan, berdiri plang dengan tulisan bahwa lahan yang digunakan itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta. (ant)







