News Update
Live Update Berita Terkini

SIM Keliling Tersedia di Dua lokasi Jakarta, Minggu Ini

Minggu, 30 Agu 2026
Editor: Jamalul Insan
Arsip foto - Warga antre untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling (ANTARA FOTO)
Dengarkan dgn suara Siap
5.2K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di dua lokasi di Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Minggu.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping Mc Donalds, Duren Sawit.
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang Samping Indomaret, Kebon Jeruk.

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

No More Posts Available.

No more pages to load.