Laporan : Muzamil Hasan
Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Keseriusan Pemerintah Kota Gorontalo, dalam mencegah praktek gratifikasi, suap dan korupsi di daerah, patut diacungi jempol. Ini dibuktikan dengan dilibatkannya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di beberapa program kegiatan Pemerintah Kota Gorontalo.
Seperti diakui Nuryanto, Kepala Inspektorat Kota Gorontalo Rabu (08/01/2020), program kegiatan yang melibatkan KPK RI itu, merupakan usulan yang disampaikan Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, saat berkunjung ke Kantor KPK RI Selasa kemarin, bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Gorontalo.
Usulan itu diantaranya, pelaksanaan Job Biding di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang diusulkan masuk dalam area intervensi Monitoring Centre for Prevention (MCP) Rencana Aksi Korsupgah.
Kemudian pencapaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Job Biding di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, pendidikan anti korupsi diseluruh lembaga pendidikan di Kota Gorontalo, serta Bimbingan Teknis Pengawasan Konstruksi bagi Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran.
“Juga Bimtek bagi guru, ASN dan siswa tentang pendidikan anti korupsi, serta penyuluhan anti korupsi terhadap masyarakat,” ujar Nuryanto.
Khusus berkaitan dengan Job Biding, Nuryanto katakan, KPK RI bukan sebagai panitia pelaksana, tetapi mengawasi proses mutasi, promosi pegawai dan Job Biding, apakah ada atau tidak praktek gratifikasi dan suap.
“Tentunya semua dilakukan tertutup oleh KPK RI dalam proses Job Bidding tersebut, sehingga jangan terjadi kasus suap dan gratifikasi, dalam promosi serta kenaikan jabatan ASN. Seperti temuan KPK RI, yang menyebabkan beberapa kepala daerah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT),” tandasnya.#[KP/HMS].
Komentar