JPU Sebut Kesaksian Saksi Perkuat Dakwaan Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Rabu, 15 Apr 2026
Suasana sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/26). (Sumber: Puspen Kejagung)
Dengarkan dgn suara Siap
102.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan pernyataan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020–2022. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/26).

Dalam keterangannya, JPU menilai kehadiran saksi yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa, yakni Iwan Syahrir dan Angga Kautsar, justru memperkuat dakwaan jaksa.

“Kesaksian tersebut tidak menunjukkan pemahaman atas proses pengadaan TIK Chromebook. Terutama terkait adanya arahan dan perubahan kajian teknis yang mengarah pada kewajiban penggunaan Chrome OS,” ujar Roy Riady.

JPU juga menyoroti relevansi kesaksian tersebut dengan efektivitas penggunaan perangkat di lapangan. Dalam persidangan terungkap bahwa pengadaan Chromebook tidak sejalan dengan peningkatan kualitas pendidikan. Data tahun 2022 menunjukkan capaian yang rendah, dengan angka IQ pendidikan anak Indonesia berada di level 78.

“Kondisi ini diakui saksi sebagai dampak dari kendala di daerah yang belum mampu memanfaatkan perangkat secara optimal,” tambahnya.

Lebih lanjut, JPU membantah klaim pihak terdakwa yang menyebut tidak ada kerugian negara. Menurutnya, hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara tegas menyatakan adanya kerugian negara yang nyata dan terukur.

Selain itu, keterangan ahli IT dan pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) memperkuat temuan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) tidak memiliki urgensi dan manfaat signifikan dalam penggunaan perangkat tersebut.

JPU juga menjelaskan perbedaan antara audit kinerja dan audit investigasi untuk menegaskan adanya ketidaktepatan sasaran serta indikasi kemahalan harga dalam proyek tersebut.

Berdasarkan data Pusdatin, penggunaan Chromebook dalam kegiatan belajar mengajar harian tergolong rendah. Peningkatan penggunaan hanya terjadi saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

“Pengadaan ini terkesan dipaksakan dan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Hal ini menjadi bentuk penyimpangan dari rencana strategis pendidikan dan target RPJMN dalam peningkatan mutu pendidikan 12 tahun,” tegas Roy Riady.

No More Posts Available.

No more pages to load.