Laporan : Yusa
Editor : YR
SUMATERA UTARA [kabarpublik.id] – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, melaksanakan serah terima salinan Surat Keputusan (SK) Normatif Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Jumat (11/11/2022), di Ruang Kerja Sekdakab, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah
SK Normatif Nomor 188.44/844/KPTS/2022 ini, berkenaan dengan areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, yang diperuntukkan bagi Pemerintah Kabupaten Sergai seluas 220.400 M2.
Penyerahan SK tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto, SH, MH, Kakan BPN Sergai M. Ridwan Lubis, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nina Deliana, S.Sos, M.Si, Inspektur Drs. Dimas Kurnianto, SH, MM, MSP, Kepala Dinas Pertanian Dedy Iskandar, SP, MM, Kabag Hukum Sorimuda Harahap, SH, perwakilan OPD terkait, dan perwakilan PTPN II.
Dalam kesempatan itu, Sekda Faisal menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 Pemkab Sergai secara administrasi sudah menyurati Gubernur Sumut untuk mengeluarkan rekomendasi izin pelepasan aset tanah eks-HGU PTPN II seluas kurang lebih 22 Ha yang terletak di Kelurahan Tualang, Perbaungan.
“Pada hari ini kami bersyukur telah terbitnya SK Norminatif Gubernur Sumut. Tentu momen ini akan sangat bermanfaat dalam pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di Kabupaten Sergai,” ungkap Faisal.
Dikatakan Faisal, bahwa lahan ini nantinya ditujukan untuk pembangunan fasilitas umum dan perkantoran di Kabupaten Sergai. Hal ini dalam rangka mewujudkan visi Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius.
“Pembangunan tersebut akan mendukung program “Sapta Dambaan” yang berarti tujuh Dambaan, yaitu: sekolah mandiri, terampil, asri dan berkualitas (Mantab), masyarakat sehat dan religius, pertanian berkelanjutan, infrastruktur terintegrasi, ekonomi berdaya saing, wisata maju terus dan birokrasi dambaan,” ucap Sekda.
“Untuk itu, atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sergai, saya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut, Direktur PTPN II dan seluruh stakeholder yang terkait dalam mendukung penerbitan SK Norminatif areal eks. HGU PTPN II di Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan,” tandasnya. #[KP]





