Laporan: Hafid Bora (Jarber SMSI)
Editor: Mahmud Marhaba
GORUT [KP] – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) melalui Dinas Kesehatan mengajak seluruh masyarakat di daerah itu untuk mendukung program Indonesia Bebas Pasung. Pasalnya, pemasungan yang dilakukan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan tindak pelanggaran HAM dengan kategori berat.
Maka untuk suksesnya program tersebut, Dinas Kesehatan Gorut menggelar sosialisasi kepada lintas sektor yang meliputi aparatur desa dan para tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas.
Sosialisasi Indonesia Bebas Pasung Tingkat Kabupaten Gorut berlangsung Kamis (4/12/2019), di Cafe Tik-Tok Kwandang. Kegiatannya dibuka Sekretaris Dikes Gorut, Irwan Alintuka, dengan menghadirkan dua pemateri Pengelola Program Jiwa Seksi Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa (Keswa) Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, serta Yoan Ulunji dari Dikes Gorut sendiri.
Irwan Alintuka dalam materinya mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi para tenaga kesehatan dalam melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ) dari pasung.
“Sekarang ini kita sudah ada petugas yg menangani orang dengan gangguan jiwa atau dalam istilah sekarang itu ODGJ dan itu jadi karusan bukan cuman oleh kami Dinas Kesehatan, tapi itu target pemerintah untuk menangani 100 persen OGDJ di Gorut,” jelasnya.
Di Kabupaten Gorut, kata Irwan, sudah dibekali dengan satu dokter spesialis jiwa. “Untuk penanganannya, kita sudah kerja sama dengan aparat penega hukum agar orang yg memiliki gangguan jiwa ini mendapat perlindungan yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Pengelola Program Megawaty Lahay, AMKG menjelaskan, sejak Tahun 2017 hingga 2018, jumlah pasien OGDJ yang dipasung di Kabupaten Gorut terus menurun. “Tentu ini membuktikan bahwa penanganan OGDJ di Gorut berjalan dengan baik”, ucapnya.
Sesuai data Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tahun 2017, tambah Megawaty, ODGJ yang ada di Gorut mencapai 92 orang, dengan pasien yang dipasung berjumlah 43 orang. Namun setelah dilakukan sosialisasi dan penanganan secara intensif oleh pemerintah baik provinsi maupun Kabupaten Gorut, pada tahun 2018 pasien ODGJ yang di pasung di Kabupaten Gorut menurun menjadi 5 orang, dan di akhir tahun sudah bisa diatasi 100 persen.
“Jadi sejak tahun 2018 hingga saat ini, ODGJ khususnya di wilayah Gorut tidak ada lagi yang dipasung,” urai Egha Lahay.
Di tempat yang sama, pemateri Yoan Ulunji menjelaskan, pemasungan pada OGDJ sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia.
“Pemasungan ODGJ merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat, karena dilakukan pada orang dengan disabilitas yang mengakibatkan tidak mampu mengakses layanan yang dapat mengurangi tingkat disabilitasnya. Tentu ini patut dicegah oleh kita semua,” tegas Yoan. # [KP]
Komentar