SUMATERA BARAT[kabarpublik.id] — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menghadiri kegiatan rapat koordinasi fasilitasi pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari (DPMDN) Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu (17/9/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, terkait agenda fasilitasi penetapan MHA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sendiri sebelumnya telah menetapkan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 182/159/BUP-LK/VI/2023 tentang pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Lucy Novianti, S.SiT., M.H., turut hadir didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Febrina Bachtiar, S.H., M.H. Kehadiran jajaran BPN ini menjadi bagian dari upaya sinergi antar-instansi dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat, serta mendukung pengakuan legalitas masyarakat hukum adat di daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses fasilitasi MHA di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat berjalan lebih terarah, transparan, serta mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat. Hal ini sekaligus menjadi langkah penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan mendukung pembangunan daerah yang inklusif.

