Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
BONEBOL [KP] – Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 420/DIKBUD-BB/206/2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan.
Bupati Bone Bolango melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Marni Nasibu, Kabupaten Bone Bolango mengatakan, sebagai upaya pencegahan penyebaraan perkembangan dan penyebaran corona di lingkungan satuan Pendidikan di Kabupaten Bone Bolango dirinya perlu mengeluerkan surat edaran.
“Surat edaran Bupati Bone Bolango yang mulai berlaku besok tanggal 16 Maret 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Bone Bolango,”kata Marni, Minggu (15/3/2020).
Dalam Surat Edaran tersebut, kata Marni Nisabu, Bupati Bone Bolango Hamim Pou menyampaikan beberapa hal, pertama tanggal 16-27 Maret 2020 kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diliburkan, kecuali jenjang yang melaksanakan Ujian Sekolah.
Kedua, Kepala Satuan Pendidikan wajib menginstruksikan kepada guru-guru dan Pegawai Tata Usaha untuk tetap berada pada satuan pendidikan masing-masing dengan melakukan pekerjaan administrasi pembelajaran dan administrasi sekolah.
Ketiga, Kepala Satuan Pendidikan wajib menginstruksikan kepada para guru untuk memberikan materi/bahan ajar kepada siswa untuk melakukan kegiatan belajar mengajar melalui Media Daring secara online atau kegiatan belajar di rumah.
Keempat, mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya/peserta didik agar tetap di rumah melakukan kegiatan belajar secara mandiri dan menghindari untuk berkegiatan di kerumunan orang banyak. Kelima, melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal-hal lainnya. #[KP/HMS]





