Laporan : Taufik Dj Panua (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
BUOL [KP] – Demi mencegah penularan Covid -19, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Buol mengeluarkan fatwa yang sesuai dengan fatwa nomor 10/III/MUI-KAB.BUOL/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemerintah Kabupaten Buol memberlakukan status tanggap darurat penyebaran wabah Covid-19 setra Dinas Kesehatan telah menetapkan 4 orang ODP dan satu orang PDP. Untuk itu sebagai prinsip kehati-hatian, diperlukan, ikhtiar mengantisipasi penyebaran wabah covid-19, maka di serukan kepada umat islam di Kabupaten Buol, untuk melaksanakan sholat Dzuhur sebagai pengganti sholat Jum’at.
Dalam fatwanya juga menjelaskan bahwa Sholat lima waktu/rawatib, sholat Tarawih dapat dilaksanakan di rumah masing masing serta tidak dibenarkan melaksanakan Tablig Akbar, majelis Taklim serta kegiatan yang melibatkan banyak orang sampai dinyatakan pihak yang berwenang normal kembali.
Sementara itu pengurus mesjid Al Iklas kelurahan Kali Kamarudin menerangkan bahwa sebentar ini di mesjid Al Iklas tidak melaksanakan sholat Jum’at berjamaah dan juga belum akan melaksanakan sholat wajib lainnya secara berjamaah.
“Kita ikut sesuai introksi pemerintah demi kebaikan bersama dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus Corona di Kabupaten Buol,” terang Kamarudin.
Kamarudin juga menerangkan bahwa untuk Jum’at hari ini masih ada beberapa mesjid yang melaksanakannya seperti mesjid Istiqlal dan mesjid Nurul Ain.#[KP]
Komentar