PEMDA GORONTALO AWASI PERUSAHAAN TERKAIT PEMBAYARAN THR KARYAWAN

Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba


KABUPATEN GORONTALO [KP] – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), sampai dengan saat ini masih tetap menjalankan perannya meski ditengah pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan guna meninjau langsung kinerja dari tiap-tiap karyawan yang sampai dengan saat ini masih melakukan aktifitasnya. Terlebih lagi saat ini sudah berada di penghujung Bulan Suci Ramadhan, tentunya hak-hak dari tiap karyawan wajib dipenuhi oleh Pimpinan Perusahaan.

Sebelumnya, Selasa, 19 Mei kemarin, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabgor juga turut serta dalam melakukan peninjauan di dua perusahaan. Yakni, PT. PG. Gorontalo dan PT. Trijaya Tangguh.

Dalam peninjauan tersebut turut dihadiri langsung oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. Pada kesempatan itupula dirinya mengatakan kedua perusahaan tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan.

“Saya senang, dalam proses produksi mereka mengikuti protokol kesehatan, baik pakai masker, jaga jarak, dan seterusnya,” ucap Nelson.

Tak hanya itu saja, Nelson juga menambahkan bahwa kedua perusahaan tersebut sudah menyelesaikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawannya.

“Tidak hanya Kewajiban THR mereka lakukan, tetapi juga dalam hal membantu Masyarakat di sekitarnya, jadi CSR (Corporate Social Responsibility) mereka lakukan,” ungkap Nelson dalam kesempatan itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Kabgor, Titianto Pauweni mengatakan, peninjauan berikutnya akan dilakukan oleh Tim Mediator hari ini, Jumat, 22 Mei di PT. Harvest Gorontalo Indonesia (HGI).

“Besok kita jadwalnya ke situ (PT. HGI) dan kita akan monitoring di sana,” ucap Titianto Pauweni saat di wawancarai, Kamis (21/05/2020).

Dirinya juga menambahkan terkait pemberian THR itu sudah dibahas di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

“Jadi, didalam aturan tersebut sudah diatur dan ada hitungannya, jadi kalau dia bekerja selama 1 Tahun, tidak pernah putus, dia predikatnya B, THRnya harus sebesar gajinya. Dan itu yang akan kami monitoring besok disana,” imbuhnya.#[KP].

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar