Breaking News
Live Update Berita Terkini

Pemanfaatan Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN dan PT GGF Dorong Budidaya Pisang Cavendish di Nagari SITAPA

Sabtu, 17 Mei 2025
Editor: redaksi
Dengarkan dgn suara Siap
9.5K pembaca

Lima Puluh Kota, Sumbar — Kamis (16/5/2025) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan PT Great Giant Foods (GGF) menginisiasi program budidaya pisang Cavendish di atas tanah ulayat Nagari Tanjuang Haro Sikabu Kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Program ini merupakan lanjutan dari penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat yang kini diarahkan menjadi lahan produktif melalui kemitraan hortikultura. PT GGF akan menyediakan bibit, pelatihan, hingga akses pemasaran, sementara ATR/BPN menjamin pendampingan masyarakat selama program berlangsung.

“Ini bukan hanya legalisasi tanah, tapi soal memberdayakan masyarakat lewat pemanfaatan tanah secara nyata dan berkelanjutan,” ujar perwakilan Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat ATR/BPN.

Percontohan akan dimulai di lahan seluas minimal 5 hektar. Melalui model kemitraan ini, masyarakat diharapkan dapat mereplikasi pola usaha serupa di lahan masing-masing.

DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota turut menyatakan dukungan atas kolaborasi ini. Legislator daerah menyebut program tersebut sebagai langkah konkret dalam implementasi reforma agraria yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat.

Melalui program ini, tanah ulayat diharapkan tidak hanya memiliki status hukum yang jelas, tetapi juga menjadi sumber peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.

No More Posts Available.

No more pages to load.