Dengarkan dgn suara
Siap
4.9K pembaca
Laporan : Jhen / Editor : YR
SUMATERA BARAT[kabarpublik.id] – Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan pengambilan sumpah atas penggantian Sertipikat Hak Milik yang hilang atas nama Rosmi, dengan lokasi tanah di Nagari Gurun, Kecamatan Harau, Jum’at, 11 Juli 2025.
Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Febrina Bachtiar, S.H., M.H., bersama Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang serta pelaksana terkait.
Kegiatan ini merupakan syarat wajib sesuai Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan pernyataan di bawah sumpah untuk permohonan sertipikat pengganti yang hilang.





