Laporan : Ahmad R Idin (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba.
HALUT [KP] – Usai Penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Kediaman Kepala Desa yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Kadis PMD, Camat Tobelo Barat, sebagian masyarakat Desa Togoliua melakukan Pemboikotan kantor Desa. Ini dikarenakan mereka merasa kecewa proses pembagian Bantuan Langsung Tunai melalui Dana Desa (BLT-DD), Jumat (29/05/2020).
Kekecewaan masyarakat tentang penyerahan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) disebabkan karena sebagian masyarakat yang terdata tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Desa (BLT-DD).
Seorang warga Desa Togoliua, Riski Peleger, mengaku kesal dengan tindakan Pemerintah Desa yang dianggap tidak senono atas proses kebijakan tersebut.
“Pemalangan kantor Desa karena ada sebagian masyarakat kecewa, karena pemarataan penyaluran BLT ini tidak sesuai dengan apa yang ada, kemudian dong ambe data sebab tidak ada rasionalisasi dari pemerintah Desa terkait dengan penyaluran BLT. Yang sudah diambil data kemudian hasil verifikasi tidak diberitahu kepada masyarakat tidak dapat. Pemalangan kantor Desa ini juga karena proses penyerahan BLT tidak dilakukan di kantor Desa melainkan di rumah Kepala Desa ini ada apa? Apa lagi tadi pak Wakil Bupati turun,” ujar Riski.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang warga Desa Togoliua yang sudah terdata namun tidak menerimah BLT, Man Sabi. Dirinya merasa kesal atas tindakan Pemerintah Desa Togoliua ini, padahal istrinya juga ada rentang sakit.
“Dari RT sudah mendata dan kemarin RT juga sudah Kase tau kalau besok terima BLT, tapi didara (tempat penyaluran BLT) dong kase kaluar pa saya dong bilang saya tararima,” ungkap kesal Man Sabi.
Disisi lain Kepala Desa Togoliua menyayangkan Pemalangan Kantor Desa bisa terjadi karena hal diskomunikasi. Kades Togoliua juga meminta maaf karena hal ini bisa terjadi.
“Sebagian masyarakat yang sudah terdata dan tidak menima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), karena nama-nama tersebut sudah terdaftar di pusat, untuk menerima bantuan BST, sehingga nama-nama yang sudah terdata ditiadakan sesuai dengan peraturan. Jadi mereka tetap terima bukan tidak menerima,” tegas Sunarto Hamam, Kades Togoliua.#[KP].





