Laporan : Abdul Rochim (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
PEKALONGAN [KP] – Desa Karang Jompo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan mendapatkan program Prioritas Nasional Berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Yang dilakukan secara serentak di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan.
Sumari, S. Ag, Kepala Desa Karang Jompo dengan sigap langsung membentuk panitia PTSL melalui musyawarah warga dan tokoh masyarakat desa. Hasil dari musyawarah desa diputuskan, bahwa Susunan Panitia PTSL desa Karang Jompo 2020, berjumlah 9 orang yang diketuai M. Syafi’i didampingi seorang Sekretaris, Sugeng dan Bendahara, Samsudin denga 6 orang Anggota, Muhaniyah, Khudhori, Maemunah, Salahufudin, Suciwati, Kholis.
Ketua PTSL M. Syafi’i saat dikonfirmasi dengan wartawan kabar publik.id, Sabtu (04/04/2020) mengatakan bahwa desa Karang Jompo mendapatkan kouta 450 bidang tanah, sedangkan untuk pemohon sudah mencakup kurang lebih 350 bidang tanah.
Panitia menegaskan siap menjalankan program PTSL 2020 ini sesuai SKB 3 MENTRI 150.000 perbidang, berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kepala Desa Karang Jompo Sumari, S. Ag menyampaikan, dengan adanya program PTSL tahun 2020 ini di harapkan untuk semua warga Desa Karang Jompo yang belum bersertifikat agar segera mendaftarkan diri ke panitia PTSL.
“Tujuannya agar seluruh warga Desa Karang Jompo yang belum bersertifikat bisa segera memiliki sertifikat Hak Milik dan bisa terealisasi untuk program PTSL tahun 2020 ini,” ujarnya.
Warga pun sangat terbantu dengan adanya program PTSL dan mengucapkan terima kasih kepada Panitia, juga kepada perangkat Desa yang telah membantu mengawal jalanya program PTSL tersebut, sehingga dengan adanya program PTSL mereka telah memiliki hak secara sah atas tanah mereka.#[KP]
Komentar