JAKARTA (kabarpublik.id) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung tidak serta-merta menutup peluang perubahan sistem pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana sekaligus praktisi hukum Dr. Santrawan Paparang, SH., MH., M.Kn., menanggapi putusan MK terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Menurut Paparang, putusan MK hanya memiliki kekuatan mengikat terhadap undang-undang yang diuji, yakni UU Nomor 8 Tahun 2015. Apabila DPR RI bersama pemerintah membentuk undang-undang baru yang mengatur mekanisme berbeda, misalnya kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka ketentuan dalam undang-undang baru tersebut tetap berlaku sepanjang belum diuji kembali di Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MK hanya mengikat terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015. Jika DPR membentuk undang-undang baru dengan norma yang berbeda, maka secara hukum putusan tersebut tidak otomatis mengikat terhadap undang-undang yang baru, kecuali norma itu kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Paparang, Rabu (1/7/26).
Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menilai, secara konstitusional DPR tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah apabila dipandang tidak lagi efektif menjawab kebutuhan bangsa.
Sebagai praktisi hukum, Paparang mengemukakan sejumlah alasan mengapa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD layak dipertimbangkan. Salah satunya adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan para kandidat dalam kontestasi pilkada langsung.
Menurutnya, besarnya biaya kampanye berpotensi mendorong calon kepala daerah mencari sumber pembiayaan yang dapat menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan ketika menjabat.
“Biaya politik sangat besar. Tidak sedikit kandidat yang harus menjual aset, berutang, bahkan bergantung pada dukungan para pemodal politik,” ujarnya.
Selain itu, masa kampanye yang panjang dinilai menguras energi dan waktu kandidat karena harus terus membangun citra di tengah masyarakat. Kondisi tersebut, kata Paparang, juga kerap memicu polarisasi serta gesekan horizontal di antara kelompok pendukung yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, Paparang berpandangan bahwa apabila mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD diterapkan kembali, sistem tersebut tetap harus dibangun dengan prinsip demokrasi dan legitimasi publik yang kuat.
Ia mengusulkan agar setiap calon kepala daerah tetap diwajibkan memiliki dukungan nyata dari masyarakat sebagai syarat pencalonan. Misalnya, calon bupati atau wali kota harus mengantongi sedikitnya 50.000 dukungan, sedangkan calon gubernur minimal 150.000 dukungan, sebelum diproses dalam mekanisme pemilihan di DPRD.
Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah antara penguatan legitimasi rakyat dengan efisiensi penyelenggaraan pemilihan.
“Paling tidak, kepala daerah yang terpilih dapat bekerja lebih fokus tanpa terbebani utang politik, sekaligus dapat menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi selama menjalankan pemerintahan,” pungkas Paparang.






