Oleh : Drs. Ganjar Gandapraja (Wartawan KP Jabar liputan Kabupaten Bandung dan Pendam III Siliwangi)
MEMASUKI pergantian tahun 2020 dunia dihebohkan dengan munculnya Virus Corona di Kota Wuhan China. Sejak itu muncul analisa dan berbagai asumsi yang satu sama lain berhipotetik tentang asal muasal, pola penyebaran, tingkat bahaya serta dampak yang ditimbulkannya yang berujung pada penetapan Virus Corona sebagai Pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 sebuah tanggal yang mengingatkan penulis pada 19 tahun lalu 11 September 2001 atau 19 tahun silam disaat terjadinya peledakan menara kembar World Trade Centre.
Melalui Intruksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dipandang sebagai langkah yang pro-aktif dan dapat menjadi acuan untuk seluruh pemegang kendali pemerintahan di seluruh tingkatan dari mulai tingkat Gubernur sampai tingkat Kelurahan.
Pokok terpenting dari Intruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berkisar pada:
1. Perlunya Refocing atau realokasi anggaran untuk mendukung upaya penanganan penyebaran wabah Virus Corona
2. Optimalisasi jajaran pemerintahan yg tergabung dalam Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) untuk melaksanakan langkah langkah penanganan Virus Corona seperti :
2.1.Penanganan kesehatan secara seksama
2.2.Penanganan Dampak Ekonomi
2.3.Penyediaan Jaring Pengamanan Sosial (social safety net)
2.4.Antisipasi terhadap masyarakat yang terlanjur mudik melalui upaya Isolasi Mandiri terhadap Orang Dalam Pemantauan (OPD)
2.5.Penyiapan Karantina dan upaya pengarahan/edukasi berjenjang untuk menghindari stigma bari para pemudik
3. Pengawasan yg seksama terhadap kesediaan supply sembako dan kelancaran distribusi
4. Pembinaan dan Pengawasan berjenjangan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
Dilihat dari fungsi dan peran pemerintah, aspek hukum maupun dari aspek menejemen dalam menghadapi sebuah bencana Intruksi Kemendagri sudah dianggap memadai dan dapat diaplikasikan di seluruh peringkat pemerintahan, paling tidak lembaga lembaga pemerintah yang berada dalam kontrol Kemendagri.
Perlu diketahui bahwa sejak ditetapkannya Instruksi Mendagri pada tanggal 4 April 2020 atau 12 hari sejak diberlakukannya Intruksi tersebut sikap dan respon para kepala daerah sangat lamban.
Sebanyak 277 kepala daerah mendapat teguran langsung Mendagri Tito Karnavian. Dari sejumlah 277 daerah terdapat 103 daerah yg blum mengalokasikan anggarannya utk program Jaring Pengaman Sosial dan sebanyak 34 daerah belum menyampaikan data anggaran terkait penanganan Virus Corona.
Dari data data tersebut diatas sudah bisa diperkirakan akan terjadi kondisi pelambanan dan keterlambatan proses bantuan yang ditargetkan Pemerintah Pusat.
Antrian panjang di Kantor Kantor Pos oleh para penerima bantuan pemerintah pada H-3 hari Raya Iedul Fitri serta belum tersalurkannya jenis bantuan yang sudah digembar-gemborkan menambah daftar panjang ketidaksiapan Suprastruktur dalam menangani wabah Covid-19.
Keputusan Presiden (Keppres) Jokowi nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 sebagai Bencana Nasional dianggap sebagai terobosan baru setelah mempertimbangkan peningkatan wabah secara meluas serta kurangnya feelling sejumlah aparatur pemerintahan terhadap perkembangan Covid 19.
Dikeluarkannya Keppres No. 7 Tahun 2020 lalu diikuti dengan Keppres no 9 Tahun 2020 dengan stressing pada peran dan optimalisasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang didalamnya melibatkan seluruh kementrian sebagai Pengarah beserta Badan lainnya dibawah Presiden dan penunjukan Doni Munardo sebagai Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan dan Penanganan Covid-19.
Sekitar Rp 405,1 Trilliun Pemerintah Pusat mengalokasi dana itu mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020 dengan peruntukan sebesar Rp 75 Trilliun untuk sektor kesehatan termasuk up grade rumah sakit, insentif dokter dan paramedis selanjut sebesar Rp.70.1 Trilliun untuk insentif perpajakan, Rp 110 Trilliun untuk perlindungan sosial dan Rp 25 Trilliun untuk persediaan logistik dan sembako. Jumlah dan sebaran yang tidak sedikit ditambah dengan anggaran yang disiapkan dari APBD masing-masing Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan dana sebesar Rp.16 Trilliun. Bila saja dari 34 Pemerintah Daerah seluruh Indonesia mengalokasikan masing masing sebesar Rp 10 Trilliun maka akan diperoleh angka sebesar Rp 340 Trilliun dan bila digabungkan dengan alokasi dana dari Pemerintah Pusat akan menjadi sebesar Rp 745 Trilliun atau sebesar 30% APBN 2020 sebesar Rp.2540 Trilliun.
Besaran dana Penanganan wabah Covid 19 akan semakin bertambah dan berlipat bila ditambah dari bantuan masyarakat dan negara negara donor. Dengan angka sebesar Rp 745 Trilliun tersebut bila dikelola dengan perencanaan yang akurat, pelaksanaan yang tepat serta pengawasan yang optimal maka Satuan Gugus Tugas dari mulai tingkat nasional sampai tingkat lokal se-tingkat kelurahan dan setingkat Rukun Warga akan berjalan seperti yang diharapkan dalam artian proses percepatan penanganan Covid 19 akan berjalan sebagaimana yang direncanakan dimana Covid 19 bisa diatasi secara cepat.
Sudah sekitar dua bulan masyarakat kita terbelenggu aktivitas kesehariannya dan sekitar satu bulan sejak ditetapkannya program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat menikmati keterasingannya alih-alih wabah akan cepat berlalu namun yang terjadi wabah semakin meningkat.
Amat sangat disayangkan bila saja Gugus Tugas Nasional yg telah dibentuk sampai di backup dengan dua Keppres sekaligus tidak berjalan dengan optimal, maka jangan heran bila eksesnya akan seperti ‘Bom Waktu’. #*[GGP-KPJabar]





