Oleh: Drs. Ganjar Gandapraja
(Wartawan KP Jabar liputan Kabupaten Bandung dan Pendam III Siliwangi)
1 JUNI 1945 atau tujuh puluh lima tahun berlalu ketika Bung Karno membacakan butir butir luhur bangsa ini dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di Gedung Chuo Sang In yang kemudian dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila mendorong penulis untuk berupaya menghidupkan kembali nilai nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila sebagai sebuah sistem nilai, sistem norma dan sistem moral setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setiap warga negara.
Ditengah merebaknya penyebaran Covid-19 yang tak terduga sebelumnya seperti tak terduganya “virus” lain yang sedang merajalela merusak tatanan nilai nilai yg terkandung dalam lima butir Pancasila bertepatan dengan hari lahirnya PANCASILA menjadi sesuatu yang sangat berarti dan sangat menyadarkan untuk kembali membongkar harta karun yang luar biasa ini Pancasila.
Tujuh puluh lima tahun adalah rentang waktu yang tak sedikit dari sebuah perjalanan sistem nilai, sebuah fakultas norma yang kemudian menjadi dasar negara dan ideologi negara sebuah negara.
Sebuah nilai yang telah mengarungi badai samudera, hantaman gelombang dan himpitan bencana serta terlepasnya jutaan ruh ruh suci dalam mempertahankan nilai nilai luhur ini adalah sesuatu anugerah yang sangat besar dari Tuhan terhadap bangsa ini.
Butir butir yang terkandung dalam Pancasila begitu jelas dan gamblang bahwa semua itu adalah sebuah nilai, sebuah konsep luhur tentang apa-apa yang di cita-citakan, tentang apa-apa yang diharapkan dan ingin diwujudkan oleh para pejuang pendahulu bangsa ini terhadap para penerusnya. Hanya Sebuah bangsa yang besar dan hanya sebuah bangsa beradab sajalah yang mampu mewariskan warisan nilai dan norma pada generasi beradab berikutnya.
“A value is an idea a concept about- What some thinks is important in life”(Frangkel 1977)
Nilai nilai luhur itu kemudian menjadi sebuah norma bersama yang dalam level praksisnya menjadi sebuah Norma Ketuhanan, Norma KeManusiaan, Norma Persatuan, Norma Kerakyatan dan Norma Keadilan.
Keseluruhan norma norma di atas menjadi patokan dan rujukan perilaku setiap warga negara, karena itu sebagai konsekuensinya seluruh norma itu harus dijalankan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari hari dan pelanggaran terhadap sistem nilai dan sistem norma itu berlaku sanksi, baik sanksi sosial/kesopanan, sanksi agama, sanksi kesusilaan maupun sanksi hukum.
Bahwa kodifikasi nilai nilai dan norma-norma itu dimanifestasikan dalam bentuk lambang dan simbol simbol adalah sebuah Keniscayaan Hidup, bukan sebuah isyarat Paganisme.
Secara sederhananya lambang atau simbol adalah makna yang diwujudkan dalam sebuah bentuk atau lambang untuk memudahkan pengertian dan pemahaman akan sebuah gagasan.
Hidup tanpa simbol adalah awal dari kematian dan kehidupan adalah proses memaknai dan saling bertukar simbol.
Penjelasan ini amat penting untuk disampaikan terlebih di era pasca reformasi, era echo chamber atau era bablas ini, yang karena kepicikan dan sekaligus kelicikannya tentang masih adanya elemen bangsa yang menjudge (menghukumi) Pancasila dengan seperangkat simbol simbolnya sebagai BERHALA dan harus segera diganti dengan sistem nilai sesuai selera dan penafsiran sempitnya.
Kondisi berpikir sempit dan absurd ini adalah sebuah tantangan yang terjadi hari ini sebuah kondisi Intelectual cul de sac (kesalahan berpikir) yang sedang tumbuh di kalangan kita dan terus berkembang pada semua tingkatan masyarakat dengan metode dan dengan cara membenturkan nilai nilai Pancasila yang bersifat universal (qauniah) dengan nilai nilai agama yang bersifat universal, dan kesalahkaprahan semakin menjadi manakala membenturkan nilai nilai normatif bangsa sebagai bagian dari nilai nilai derivatif agama dengan agama itu sendiri.
Menyadari akan tantangan tadi, maka Pancasila sebagai sistem nilai yang bersifat abstrak lantas menjadi sistem norma yang terukur selanjutnya menjadi sebuah sikap moral seluruh warga negara adalah sebagai bentengnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari setiap rongrongan yang muncul.
Pada prakteknya warga negara yang berpegang teguh dengan nilai nilai luhur Pancasila adalah warga negara yang mampu menjalankan norma norma agama yang dianutnya, tak terbersit setitik pun dalam kalbu dan reasoningnya untuk menyamakan Mahluk dengan Sang Khalik.
Karena itu teramat bodoh dan mengjangakkan bila siapa saja dari kelompok apa pun itu bila hari ini di negeri tercinta ini, negeri tempatnya berguguran para pejuang dan para syuhada bangsa, bila masih saja ada elemen yang mau mencoba membenturkan pandangan kelompoknya dengan nilai nilai luhur dan norma norma bangsa Pancasila maka dipastikan elemen elemen perusak akan alami kehancuran secara alami dan sejarah perjuangan bangsa ini telah membuktikannya dari masa ke masa. ##







