JEPARA (kabarpublik.id) – Tim gabungan yang terdiri atas Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, mengatakan operasi lanjutan tersebut berhasil mengamankan 5.848 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam razia yang dilakukan di sejumlah toko, petugas menemukan sekitar 100 bungkus rokok ilegal dengan total 5.848 batang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Herry, maraknya peredaran rokok ilegal di Jepara diduga berasal dari distribusi luar daerah. Karena itu, pengawasan terus diperketat guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Ia menegaskan, operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada para pedagang. Masyarakat diimbau agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai palsu.
Herry menambahkan, operasi dilaksanakan secara humanis dan sesuai prosedur yang berlaku. Sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara dapat ditekan secara berkelanjutan.






