News Update
Live Update Berita Terkini

OJK Dorong Perusahaan Penjaminan Perkuat Analisis Risiko dan Klaim

Selasa, 1 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/ HO-OJK (.)
Dengarkan dgn suara Siap
5.4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan penjaminan memperkuat analisis kelayakan penjaminan dan klaim untuk menjaga rasio klaim terhadap imbal jasa penjaminan (IJP) tetap pada level yang sehat.

OJK juga meminta perusahaan penjaminan mengoptimalkan mitigasi risiko serta memastikan penetapan IJP disesuaikan dengan profil risiko masing-masing kegiatan penjaminan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan rasio klaim terhadap IJP penjaminan mencapai 96,01 persen per Juni 2026.

“Rasio tersebut membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 100,47 persen, meskipun secara tahunan mengalami sedikit peningkatan,” kata Ogi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Pada Juni 2026, IJP penjaminan konvensional tercatat sebesar Rp3,59 triliun, sedangkan beban klaim mencapai Rp3,45 triliun.

Menurut Ogi, pembayaran klaim antara lain dipengaruhi oleh wanprestasi pihak yang dijamin, termasuk pada sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“OJK terus mendorong perusahaan penjaminan untuk memperkuat pengelolaan risiko agar rasio klaim tetap terkendali,” ujarnya.

Kualitas Portofolio UMKM Jadi Perhatian

Ogi mengatakan dinamika suku bunga dan kondisi ekonomi perlu menjadi perhatian perusahaan penjaminan. Salah satu aspek yang harus dipantau adalah kualitas portofolio UMKM.

Kualitas portofolio tersebut dapat memengaruhi kemampuan pihak yang dijamin dalam memenuhi kewajibannya. Jika kemampuan bayar menurun, risiko terjadinya klaim penjaminan juga berpotensi meningkat.

Di sisi lain, pendapatan IJP hingga Juni 2026 tercatat Rp4,13 triliun atau tumbuh 18,06 persen secara tahunan.

Kenaikan tersebut terutama didorong pertumbuhan IJP pada PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sebesar 22,28 persen serta perusahaan penjaminan syariah sebesar 15,93 persen.

OJK menilai peningkatan IJP secara umum mencerminkan bertambahnya volume penjaminan dan/atau perubahan komposisi portofolio penjaminan perusahaan.

Aset Industri Penjaminan Turun

Sementara itu, aset industri penjaminan hingga Juni 2026 tercatat Rp45,83 triliun. Nilai tersebut mengalami kontraksi Rp1,44 triliun atau turun 3,05 persen secara tahunan.

Sebelumnya, OJK memproyeksikan aset industri penjaminan dapat tumbuh 14–16 persen sepanjang 2026.

Ogi mengatakan masih terdapat peluang pertumbuhan aset hingga akhir tahun. Salah satunya melalui proses pemurnian dan pengalihan portofolio kegiatan usaha penjaminan dari perusahaan asuransi kepada perusahaan penjaminan sebagai bagian dari streamlining Danantara.

Selain itu, perkembangan produksi penjaminan, hasil investasi, serta kualitas pengelolaan portofolio juga akan memengaruhi pertumbuhan aset industri.

“OJK terus memantau proses tersebut agar dapat mendukung penguatan dan pertumbuhan industri penjaminan secara berkelanjutan,” kata Ogi.

No More Posts Available.

No more pages to load.