JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dan pelaku pasar.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah dengan agenda penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perubahan UU P2SK, di Jakarta, Rabu (4/2).
Purbaya menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas inisiatif penyusunan RUU Perubahan UU P2SK. Berdasarkan Surat Presiden Nomor R-72/Pres/11/2025 tertanggal 27 November 2025, Presiden menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
Dalam paparannya, Ia menekankan bahwa reformasi sektor keuangan menjadi prasyarat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Menurutnya, sektor keuangan perlu terus didorong agar semakin dalam, stabil, dan inklusif.
“Sektor keuangan harus berperan sebagai mesin pertumbuhan yang mampu menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang kuat,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui Undang-Undang P2SK perlu dipercepat guna mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
“Dengan semangat membangun perekonomian nasional yang tangguh, pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga keseimbangan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” katanya.
Menkeu juga menjelaskan bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membahas draf RUU Perubahan UU P2SK yang diusulkan DPR. Proses tersebut turut dilengkapi dengan konsultasi publik yang melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, dan berdaya saing global,” jelasnya.
Menutup rapat kerja, Menkeu menegaskan kesiapan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Perubahan UU P2SK bersama DPR sesuai dengan mekanisme dan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar revisi regulasi, tetapi langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Kami optimistis sektor keuangan dapat menjadi motor penggerak kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Menkeu.





