News Update
Live Update Berita Terkini

Modus Rayuan, Remaja Pria Nekat Cabuli Seorang Bocah di Bawah Umur

Jumat, 12 Nov 2021
Editor:
Gambar Ilustrasi.
Gambar Ilustrasi.
Dengarkan dgn suara Siap
52.6K pembaca

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Dengan modus rayuan “kalau ada apa-apa dengan ngana, saya akan tanggung jawab“, Ramaja laki-laki berinisial WU (21) warga Desa Tunggulo Selatan, Kecamatan Tilong Kabila, Bone Bolango, Gorontalo, nekat mencabuli seorang bocah inisial AM (13).

Diketahui, pelaku dan korban memiliki hubungan cinta terlarang. Alibi suka sama suka tersebut rupanya memicu hubungan asmara mereka kebablasan. Namun aksi tercela WU ini tidak patut dibenarkan karena korban masih kategori anak usia dibawah umur.

“Tindakan pelaku merupakan bentuk pidana kejahatan terhadap kesusilaan/persetubuhan, sebab korban masih anak dibawah umur,,,”

“Sebagaimana hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tepatnya pasal 76D,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Aiptu Muhammad Arianto S.T.K pada Press Confrence, Jum’at (12/11/2021).

Aiptu Arianto menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada saat korban bersama temannya melakukan perjanjian untuk membuat acara perpisahan korban dengan pesta miras pada malam hari pukul 21.00 wita tanggal 30 Oktober 2021.

Pada saat pesta miras berlangsung, tiba-tiba pelaku datang memarahi korban dan teman-temannya yang sedang meminum-minuman keras jenis cap tikus.

Setelah memarahi korban dan teman-temannya kata Kasat, pelaku langsung bergabung dalam pesta miras tersebut.

“Tepat pada pukul 00.30 wita, pelaku dan korban bercerita sambil bercanda mengenai seks sambil mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri yang sah, dan pelaku katakan kepada korban “kalau ada apa-apa dengan ngana, saya akan tanggung jawab” sehingga pada saat itu korban langsung mengiyakan ajakan pelaku tersebut,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kini merasa ketakuatan dan trauma serta menangis atas persetubuhan yang dilakukan pelaku.

“Kami melakukan upaya paksa dalam menangkap tersangka di daerah Kecamatan Tilong Kabila, Bone Bolango. Dan saat ini, tindakan yang kami ambil yaitu melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dalam kejadian itu,” kata Kasat Arianto.

Kini pelaku mendekap diruang tahanan Mapolres Bone Bolango, sambil menunggu proses perampungan berkas perkara untuk diajukan ke JPU. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.