JAKARTA (kabarpublik) — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/25).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa tersebut tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penambahan kalimat itu dianggap mengaburkan makna frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” sebagaimana diatur dalam pasal yang dimaksud.
“Frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang menduduki posisi di luar institusi kepolisian, sekaligus menimbulkan ketidakjelasan bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar Polri,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
MK menilai dalil para pemohon beralasan hukum karena keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah memperluas makna norma dan menciptakan kerancuan hukum. Hal ini bertentangan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Dengan demikian, frasa tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin konstitusi,” tegas Ridwan.
Putusan ini juga disertai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.





