Breaking News
Live Update Berita Terkini

Menpora Erick Thohir Dukung Atlet Korban Dugaan Kekerasan di FPTI

Kamis, 26 Feb 2026
Editor: Eky
Menpora RI Erick Thohir menyampaikan rasa prihatin dan empati terkait adanya dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang terjadi di dalam cabang olahraga Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). (foto:Herry/kemenpora.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
29.2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir, menyampaikan keprihatinan dan empati atas dugaan pelecehan seksual serta kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Menpora menegaskan dukungan penuh kepada para atlet yang diduga menjadi korban, termasuk keluarga yang terdampak. Ia menekankan bahwa atlet merupakan aset bangsa yang harus mendapat perlindungan dan rasa aman dalam menjalani pembinaan maupun kompetisi.

“Para atlet adalah anak-anak bangsa yang berjuang membawa nama Indonesia. Mereka harus dilindungi dan merasa aman dalam setiap proses latihan dan pertandingan,” ujar Erick Thohir.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga membuka ruang pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang mengalami pelecehan maupun kekerasan fisik. Pemerintah memastikan siap mendengar, membantu, dan memberikan perlindungan kepada seluruh atlet Indonesia tanpa terkecuali.

Sikap Resmi Kemenpora

Dalam pernyataan resminya, Kemenpora menyampaikan beberapa poin penting:

01. Kemenpora telah mempelajari perkembangan dugaan kasus yang melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB. Pemerintah menyatakan keprihatinan mendalam dan mendoakan para atlet serta keluarga yang terdampak.

02. Kemenpora mendukung langkah awal FPTI yang telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan tersebut secara menyeluruh dan serius. Pemerintah siap berkoordinasi serta memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.

03. Jika terbukti terjadi pelecehan seksual atau kekerasan fisik, Kemenpora mendorong pemberian sanksi tegas, termasuk sanksi seumur hidup. Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

04. Kemenpora menegaskan bahwa olahraga merupakan bagian dari pembangunan karakter generasi muda dan simbol prestasi bangsa. Tindakan tidak terpuji yang mencederai nilai sportivitas dan hukum tidak boleh dibiarkan.

05. Seluruh induk organisasi cabang olahraga diminta menjadikan perlindungan atlet sebagai prioritas utama. Kemenpora membuka akses pelaporan bagi atlet yang mengalami pelecehan, kekerasan seksual, kekerasan fisik, maupun perundungan.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk menciptakan ekosistem olahraga yang aman, profesional, dan berintegritas demi menjaga martabat atlet serta nama baik Indonesia di tingkat nasional dan internasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.