Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
HUKRIM [KP] – Tim Pandawa Polres Gorontalo berhasil menangkap pelaku Tipu Gelap asal Manado, Sulawesi Utara di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BB (50) telah melancarkan aksinya di 2 tempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo dan di Jalan Palma, Kota Gorontalo beberapa waktu lalu.
Dalam aksi pertamanya, Pelaku meminjam motor kepada orang yang baru dikenalnya dengan alasan ingin menemui istrinya yang berada di Kecamatan Batudaa. Namun, motor tersebut sudah tidak lagi dikembalikan kepemiliknya dan lebih stagisnya, motor itu dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 3.000.000,-
Aksi keduanya, saat pelaku sedang menginap di salah satu penginapan yang ada di Kota Gorontalo, dirinya hendak meminjam motor kepada salah seorang penjaga penginapan dengan alasan ingin menarik uang di ATM. Namun, lagi-lagi aksinya berhasil dengan menggadaikan motor tersebut.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/263/X/2020/SPKT/Res-Gtlo pada tanggal 6 Oktober lalu, Tim Pandawa berhasil mengungkap pelaku itu.
Berbekal informasi yang ada, Team Pandawa mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Tolutu Kecamatan Bolaang Mongondow Selatan. Team yang di pimpin oleh Aipda Roy D. Passa langsung bergerak menuju ke lokasi itu.
Setelah didapati informasi tentang pelaku, Team Pandawa langsung melakukan penangkapan. Tanpa melakukan perlawanan, pelaku yang saat itu sementara duduk di salah satu rumah warga langsung di giring ke Mapolres Gorontalo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna hitam merah dan sepeda motor jenis Suzuki Spin warna biru kombinasi silver.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno, S.IK mengatakan pelaku di jerat dengan pasal penipuan.
“Penipuan 378 KUHPidana atau penggelapan 372 KUHPidana,” ungkapnya.#[KP].
Komentar