Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Walikota Gorontalo Marten Taha mengusulkan agar pengalokasian dana kelurahan lebih dimaksimalkan kembali, seperti halnya dana desa yang sudah dikucurkan oleh pemerintah.
Usulan ini disampaikan Marten saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI, bersama Dewan Pengawas dan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Rabu (06/04/2022) diruang sidang anggaran Gedung Nusantara DPR RI di Jakarta.
“Karena dana kelurahan ini penting dalam membantu meningkatkan dan menjalankan program Pemerintah Kota untuk kebutuhan masyarakat di setiap kelurahan,” Ucap Marten.
Lebih lanjut, Marten menuturkan bahwa di tahun 2018, Pemerintah Kota pernah menerima dana kelurahan sebesar Rp. 3.2 triliun untuk 7.200 kelurahan. Dimana dana tersebut dibagi rata di masing – masing kelurahan.
“Kita di Kota hanya mendapat dana kelurahan sebesar Rp. 375 juta di setiap kelurahan nya. Dan untuk Kota Gorontalo sendiri yang memiliki 50 kelurahan hanya mendapat Rp. 18,2 Milyar dan itu dibagi rata. Namun di tahun berikutnya dana tersebut sudah tidak ada lagi,” Tutur Marten Taha
Kedepan, Marten Taha yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP APEKSI ini berharap agar dana kelurahan ini dapat dijadikan satu pasal dalam Undang – undang.
Sehingga hal tersebut kata Marten, dapat menambah jumlah bantuan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Kota.
“Saya berharap paling tidak, ada 1 pasal saja dalam Undang – undang yang mengatakan bahwa ada dana kelurahan. Tidak perlu lagi ada satu undang-undang seperti halnya undang-undang desa,” Tandasnya #[KP]






