Breaking News
Live Update Berita Terkini

LPSK “Jemput Bola” untuk Dampingi Keluarga Sutrimo

Senin, 10 Agu 2026
Editor: Jamalul Insan
Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Dengarkan dgn suara Siap
3.3K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan “jemput bola” untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo guna menawarkan hak perlindungan dan pendampingan hukum terkait kasus kematian Sutrimo yang tengah ditangani kepolisian.

​Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai penanganan kasus tersebut dan siap memberikan arahan kepada pihak keluarga.

​”LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak,” kata Susilaningtias.

Apabila pihak keluarga mengajukan permohonan resmi, LPSK akan segera melakukan penelaahan mendalam terhadap berkas dan dokumen permohonan yang diterima.

​Mengenai kelayakan keluarga dan saksi untuk mendapatkan perlindungan, Susilaningtias menyatakan belum dapat memberikan penilaian lebih jauh sebelum adanya berkas permohonan resmi yang dapat ditelaah.

​Meski demikian, LPSK membuka peluang pemberian perlindungan darurat jika ditemukan kondisi mendesak saat tim bertemu dengan keluarga korban di lapangan.

​”Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana,” ujarnya.

​Ia menambahkan, apabila tim lapangan menemukan salah satu dari kriteria tersebut, opsi perlindungan darurat dapat langsung diterapkan bagi keluarga almarhum Sutrimo.

Polda Metro Jaya menjelaskan telah mengambil keterangan dari lima orang saksi untuk mengusut penyebab kematian seorang pria bernama Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7).

Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Sutrimo penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di depan klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.