Lepas Baju PNS, Tantri Manto Pakai Baju Tahanan

BERITA1539 Dilihat

Laporan : Nurman Ismail/Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Kejaksaan Negeri Tilamuta, Kabupaten Boalemo menetapkan Tantri Manto sebagai Tersangka Atas dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Boalemo.

Penetapan tersangaka kepada Sekertaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo itu, diambil melalui keputusan bersama dari hasil rapat kejaksaan atas dasar hasil pemeriksaan beberapa saksi dan ahli, serta berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Begitulah yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, Ahmad Muchlis kepada awak media, Rabu (27/10/2021).

Ahmad Muchlis menambahkan bahwa kasus hukum yang menyeret Tersangka TM, karena melakukan penyaluran dana hibah koni dari tahun 2018 /2019 hingga tahun 2020, yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp.700.000.000, (Tujuh Ratus Juta Rupiah).

“Tersangka ini melakukan penyaluran dana hibah koni dari tahun 2018/2019 sampai dengan tahun 2020, disalurkan tidak sesuai dengan yang semestinya, artinya ada potongan disitu beserta bukti, ditemukan dua alat bukti” tutur Kejari Tilamuta,Ahmad Muchlis.

Untuk sementara Ancaman hukuman pun dikenakan dengan pasal 2, pasal 3, atau pasal 12 huruf b, undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan undang undang pemberantasan pidana korupsi, yang berpotensi ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Besar kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain.

“Ini kan masih dalam penyidikan, Jika ditemukan 2 alat bukti artinya kita tidak segan segan akan ada tersangka lain, ini baru satu” tandas Ahmad Muchlis.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
6
+1
2
+1
1
+1
5
+1
27
+1
4
+1
16

Komentar