Laporan: Muzamil Hasan
Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Walikota Gorontalo Marten A. Taha mendukung penguatan daerah perbatasan Indonesia, melalui Seminar Penguatan Daerah Perbatasan dalam melaksanakan RPJMN.
Hal ini dikatakan Marten, Jumat (10/01/2020) saat seminar di Kabupaten Anambas kepulauan Riau.
Menurut Marten, daerah perbatasan merupakan wilayah pertahanan negara, serta bisa menjadi daerah yang mampu menarik investor untuk berinvestasi ke tanah air.
“Kabupaten Anambas, adalah daerah Pariwisata, sehingga, daerah ini dapat menjadi parameter dalam pengembangan sektor Pariwisata alam, meski Kota Gorontalo hanya mengadalkan sektor jasa dan perdagangan. Namun apabila dikelola dengan baik dan memberikan kemudahan berinvestasi, bisa menarik investor datang ke Gorontalo,” ujar Marten.
Berkaitan dengan penguatan daerah perbatasan, ada lima hal kata Marten, yang menjadi fokus Pemerintah Pusat ke Daerah. Diantaranya pengembangan dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, regulasi, penyerderhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.
SDM kata Marten, menjadi prioritas pemerintah pusat, karena pengembangan dan penguatan SDM ini mencakup seluruh bidang. Baik itu Pendidikan, Kesehatan, Ketenaga Kerjaan, Pariwisata, Keuangan dan lain-lain.
Sehingga urainya, pada implementasi program peningkatan SDM, pemerintah daerah, kabupaten, kota, provinsi dan pusat dapat memastikan kalau di nagara ini tidak ada pengangguran.
“Seperti pada program pemerintah pusat yang bahasanya, pengangguran akan diberikan gaji. Pada konsep program, tentu pemerintah pusat memberikan bantuan dana pada pemerintah daerah, untuk membiayai para calon pekerja produktif walau mereka belum memiliki pekerjaan,” terang Marten.
Pemerintah pusat kata Marten, akan memberikan perhatian khusus pada pengembangan infrastruktur daerah terpencil dan perbatasan. Karena dengan pembangunan yang begitu pesat di suatu daerah terpencil dan perbatasan, akan menarik perhatian investor untuk berinvestasi di negara ini.
Hal ini tentunya erat kaitannya dengan dengan program pemerintah pusat, yakni eregulasi atau penyerdehanaan regulasi di setiap Pemerintah Daerah. Artinya terang Marten, dengan disederhanakan regulasi seperti pembuatan izin usaha, maka akan mempermudah pelaku usaha dan investor melakukan pengurusan izin.
“Nah, dengan demikian mereka akan menjadi betah berinvestasi di daerah,” jelas Marten.
Selanjutnya penyerdehanaan birokrasi, yang bersifat internal di masing-masing pemerintahan daerah. Marten jelaskan lagi, penyerderhanaan birokrasi ini sangat memberikan pengaruh pada pelaksanaan roda pemerintahan daerah, khususnya dalam pelayanan publik.
Penyerdehanaan birokrasi ini dilakukan, ketika pemerintahan daerah terkait tidak mengalami peningkatan kinerja pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) nya.
Contoh jelas Marten, dalam pemberian pelayanan perijinan usaha yang masih berbelit-belit, dan pada akhirnya berdampak pada penurunan investasi di daerah. Ini menurutnya, sangat fatal dan sangat wajar dilakukan penyerderhanaan birokrasi.
Berbicara soal perekonomian daerah, urai Marten, tentu erat kaitannya dengan perkembangan zaman, sehingga dikenal dengan ekonomi digital. Naik dan surutnya perekonomian daerah, bisa dilihat dari berbagai faktor, salah satunya geliat pelaku usaha ditengah perkembangan zaman yang canggih
“Artinya, jika pelaku usaha tidak memanfaatkan dengan baik era digital yang sekarang ini, maka mereka akan ketinggalan, bahkan menjadi acaman bagi mereka dan pemerintah daerah,” tutup Marten.#[KP/HMS].
Komentar