Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – KPU Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi terkait regulasi kampanye, pelaporan dana kampanye, dan penggunaan aplikasi Sikadeka bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur serta partai politik/gabungan partai politik pengusul dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Hotel Grand-Q, Kota Gorontalo, ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, didampingi anggota KPU, Hendrik Imran, Opan Hamsah, Roy Hamrain, serta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Hanif Purwanto.
Turut hadir dalam acara ini perwakilan partai politik peserta pemilu pengusul calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta petugas penghubung, admin, dan operator aplikasi Sikadeka.
Sosialisasi ini menghadirkan berbagai materi penting, seperti penjelasan mengenai kebijakan dana kampanye oleh Hendrik Imran, kebijakan kampanye yang disampaikan oleh Opan Hamsah, dan materi terkait pencegahan pelanggaran kampanye dari Ketua Bawaslu Gorontalo, Idris Usuli.
Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman lebih mendalam terkait aturan kampanye dan penggunaan aplikasi Sikadeka, yang diharapkan dapat mempermudah pelaporan dana kampanye secara tepat dan transparan.
KPU Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam memastikan kampanye dan pelaporan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Aplikasi Sikadeka juga diperkenalkan sebagai alat yang dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana kampanye dan meminimalisir potensi pelanggaran di lapangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Provinsi Gorontalo berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat menjalankan kampanye secara tertib dan transparan, serta meminimalisir potensi pelanggaran kampanye dan dana kampanye.
Komentar