Laporan : Yadi / Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara secara resmi menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dari 45 kader DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku Utara, Kamis (11/05/2023).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan, KPU baru saja menerima pengajuan bakal calon DPRD Provinsi dari DPD PDIP, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dibawah dan dokumen yang telah diungah di dalam Silon.
“Jadi dokumen yang dibawah berbentuk fisik, yakni model B bakal calon dan model B daftar calon. Kemudian dalam Silon itu yng wajib, yaitu surat persetujuan dari DPP mengenai pengajuan bakal calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota,” ujarnya kepada awak media di kantor KPU.
Dikatakan, yang wajibnya sudah terpenuhi. Setelah ini KPU melakukan penilitian dokumen administrasi bakal calon, dan itu hanya dicek, apakah sudah disampaikan dalam Silon atau belum. Setelah pemeriksaan seluruh dokumen yang disyaratkan itu diupload ke dalam Silon.
Setelah dokumen wajib sudah terpenuhi maka ia berujar, yang akan dilakukan selanjutnya adalah melakukan penelitian dokumen administrasi bakal calon dan itu hanya memastikan apakah sudah disampaikan di dalam Silon atau belum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh dokumen yang disyaratkan diupload ke dalam Silon. Cuman tingkat keabsahannya nanti dilakukan verifikasi. Apakah keterpenuhan ijazah SLTA atau sederajat sudah diupload atau dalam hal ini sudah ada tapi sah atau tidak,” ucapnya.
Dalam pengertian kata dia permintaannya itu kan harus dilegalisir. KPU akan meminta kepada partai politik untuk memperbaiki apabila ada Ijazah bakal calon yang belum dilegalisir, karena itu yang menentukan keabsahannya atau tidak.
“Ini akan dilakukan pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni mendatang. Jadi waktunya masih cukup lama untuk verifikasi setiap administrasi bakal calon tersebut,” kata Buchari Mahmud.
Ia menambahkan, waktu pendaftaran tinggal tiga hari lagi tetapi yang mendaftar baru satu partai berarti masih ada 17 partai lagi. KPU baru menerima surat pemberitahuan dari tiga partai yang akan melakukan pendaftaran pada Jumat, 12 Mei 2023 karena mereka meminta Jumat.
“Kalau Sabtu cukup banyak yang mengajukan juga dan hari terakhir itu harus semua tetapi kita minta untuk yang hari Sabtu memang sekiranya dokumen wajib dibawah serta persyaratannya sudah di upload semuanya sebaiknya didaftarkan agar tidak menumpuk di hari Minggu,β tuturnya.





