Breaking News
Live Update Berita Terkini

KPK: Ma’ruf Cahyono Minta Imbalan dengan Kode “Uang Asalamualaikum”

Kamis, 9 Jul 2026
Editor: Jamalul Insan
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). KPK melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Dengarkan dgn suara Siap
2.4K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) diduga meminta imbalan kepada para calon vendor atau rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dengan kode “uang asalamualaikum”.

“Para calon rekanan terlebih dahulu diminta fee (imbalan) oleh saudara MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang asalamualaikum’, ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Taufik menjelaskan besaran “uang asalamualaikum” tersebut sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang ingin dikerjakan para vendor.

Menurut dia, uang imbalan tersebut kemudian diterima Sekjen MPR RI periode 2016-2023 tersebut secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.

Sementara itu, dia mengatakan Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama, terhitung 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.