Laporan : Iswadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Kepemimpinan yang sah secara Yuridis dalam Organisasi yang dinamai Maluku Utara Bersatu (MUB) adalah Oktovianus H Sero sesuai dengan SK AHU No. 0002407.AH.01.07 tahun 2021.
Inilah sebuah pernyataan yang disampaikan Oleh GLAND YAN NUSSY SH, S.Sos, M Si Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Maluku Utara Bersatu adalah sebuah Perkumpulan Maluku Utara Bersatu atau yang lazim disebut dengan istilah MUB merupakan organisasi yang dibentuk oleh sekelompok orang Maluku
Utara, yang berada ditanah perantauan.
“Organisasi ini memiliki karakteristik
sebagai suatu perkumpulan berdimensi social dan kemanusiaan,”Ungkapnya, Minggu (03/04/2022)
MUB telah memperoleh legitimasi hukum sebagai organisasi social kemasyarakatan (ormas) sesuai SK AHU No. 0002407.AH.01.07 tahun 2021, dengan Ketua Umum Oktofianus H Sero, seorang pimpinan rendah hati dan kharismatik, hal itulah yang menjadi alasan mengapa dalam waktu singkat MUB hampir terkonsolidasi secara menyeluruh baik pada tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, maupun Dewan Pimpinan Daerah di seantero wilayah nusantara, tetapi sayangnya belum lama
hadir dalam dinamika social kemasyarakatan.
Bahkan boleh dikatakan baru seumur jagung eksistensi MUB telah diuji secara fundamental dengan munculnya kelompok baru (pro Kongres), yang lahir dari kalangan internal pimpinan Pusat sendiri bahkan oknum-oknum pro Kongres sebelumnya merupakan fungsionaris Pimpinan Pusat MUB periode 2021-2026.
Kelompok inilah yang kemudian
menggagas dan menginisiasi penyelenggaraan Kongres MUB tanggal, 27 Nopember 2021, dan melahirkan kepemimpinan baru dengan Ketua Umum Reinto Sadau, ST dan Sekretaris Jenderal Alsaba S Igobula S.M.
Dalam jumpa pers, kelompok yang mengatasnamakan Pimpinan Pusat MUB dibawah kepemimpinan Reinto Sadau, tanggal, 19 Maret 2022 sebagaimana dilansir oleh media on line Barometer Indonesia News, dikatakan Kongres didasari oleh mosi tidak percaya kepada Ketua Umum dan Kongres dapat berjalan karena telah memenuhi syarat yang telah diatur AD/ART dan telah disahkan oleh Kemenkumham tanggal 6 Desember 2021, dengan SK AHU-0001762.AH.01.08
Tahun 2021.
Narasi Kongres didasari oleh mosi tidak percaya kepada Ketua Umum, tentu menjadi catatan penting untuk ditelah dan dikritisi oleh segenap kader apakah “Mosi Tidak Percaya” merupakan syarat yang diamanatkan oleh konstitusi sebagai dasar pelaksanaan Kongres.
Bila dikaji dengan teliti, baik Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Maluku Utara Bersatu, tidak ada satu pun pasal atau klausul yang menyatakan Kongres boleh dilaksanakan apabila ada mosi tidak percaya kepada Ketua Umum, artinya syarat yang disebutkan oleh kelompok pro Kongres bukanlah merupakan syarat konstitusional melainkan syarat yang
sengaja dibuat-buat atau direkayasa oleh kelompok tersebut.
Pasal 23 Ayat (1) Anggaran Dasar jo. Pasal 19 Ayat (2) Anggaran Rumah Tangga dengan tegas menyatakan “Kongres adalah rapat anggota Perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan sekaligus menjadi wahana demokrasi bagi Perkumpulan yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun”.
Pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan lain bila pelaksanaan Kongres sebagai mekanisme organisasi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali guna melaksanakan agenda perkumpulan sebagaimana diatur pada Pasal 23 Anggaran Dasar jo. Pasal 19 Ayat (6) Anggaran Rumah Tangga, sehingga apabila ada Kongres yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Anggaran Dasar jo.
Pasal 19 Ayat (2), maka Kongres tersebut dipastikan bukan merupakan implementasi terhadap AD/ART, justru sebaliknya merupakan pembangkangan terhadap AD/ ART perkumpulan itu sendiri.
Dalam konteks ini, mungkin saja ada yang berpendapat bila Kongres yang dilaksanakan oleh kelompok pro Kongres adalah konstitusional karena Pimpinan Pusat MUB, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Oktofinaus H Sero bukan merupakan produk Kongres, pemikiran seperti itu pun sangat keliru, bahkan bertendensi mencederai konstitusi.
Karena sesuai Pasal 49 Ayat (2)
Anggaran Dasar dikatakan “Sebelum ditetapkan oleh Kongres, untuk pertama kalinya Pengurus Pusat ditetapkan oleh pendiri Perkumpulan”, artinya sekalipun Pimpinan Pusat MUB dibawah kepemimpinan Ketua Umum Oktofianus H Sero bukan merupakan produk Kongres tetapi secara hukum
kedudukan dan kapasitasnya sebagai Ketua Umum merupakan amanat konstitusi
yang harus dijaga, dikawal bahkan dilindung oleh seluruh komponen perkumpulan sampai dengan berakhirnya masa periodesasi pimpinan pusat 2021- 2026.
Jika demikian, maka pertanyaannya apakah pelaksanaan Kongres yang dilaksanakan oleh kubu pro Kongres sah atau tidak, konstitusional atau inkonstitusional.
Pengertian sah atau konstitusional dalam hal ini haruslah dipahami sebagai terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan oleh Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan, bukan sah karena memiliki Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM.
Karena mungkin saja SK AHU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal AHU kepada kelompok pro Kongres adalah sah, tetapi
pelaksanaan Kongresnya belum tentu sah, sehingga perlu suatu kajian dengan
pendekatan yuridis.
Pertama : dari sisi waktu pelaksanaan Kongres sebagaimana telah diuraikan ditas, bila periodesasi Pimpinan Pusat kepemimpinan Oktafianus H Sero adalah 2021-2026, maka Kongres yang sah dan konstitusional apabila dilaksanakan pada tahun 2026, lantas apakah boleh melaksanakan Kongres sebelum tahun 2026, bila merujuk Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar jo.
Pasal 19 Ayat (3) Anggaran Rumah Tangga hal tersebut sangat mungkin dilakukan tetapi
bukan Kongres melainkan “Kongres Luar Biasa”, dengan ketentuan pelaksanaan
Kongres Luar Biasa harus berdasarkan permintaan Pengurus Pusat atau atas
permintaan 2/3 (dua per tiga) dari Pengurus Wilayah.
Tetapi perlu digaris bawahi bila Kongres Luar Biasa, secara kontekstual belum dapat diterapkan, karena Tugas dan Kewenangannya belum diatur secara yuridis baik dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Kedua : pelaksana dan penanggungjawab Kongres sesuai Pasal 23 Ayat (7) adalah “Pengurus Pusat”, dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, sesuai Pasal 31 Anggaran Dasar jo.
Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga, dikatakan Ketua Umum dan Sekretaris Umum mewakili Perkumpulan didalam dan diluar pengadilan serta bertanggungjawab terhadap jalannya perkumpulan, dipertegas pada Pasal 19 Ayat (5) Anggaran Rumah Tangga, pelaksana Kongres adalah Pengurus Pusat dan panitia yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
Oleh karena itu apabila ada pelaksanaan Kongres tetapi penanggung jawabnya bukanlah Ketua Umum Oktofinaus H Sero dan Sekjen Anhar Maulang Elluary, atau oleh panitia yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat yang sah, maka Kongres tersebut jelas tidak sah.
Ketiga : peserta Kongres sesuai Pasal 20 Ayat (1) huruf (b) adalah 2 (dua) orang Pengurus Wilayah yakni Ketua DPW dan 1 (satu) pengurus wilayah lainnya yang ditunjuk oleh rapat pengurus wilayah, Ketua DPD atau pengurus daerah yang dtunjuk, lebih lanjut dalam Pasal 23 Ayat (5) Anggaran Dasar jo.
Pasal 20 Ayat (1) Anggaran Rumah Tangga, dikatakan Kongres dapat mengambil keputusan yang sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) perwakilan Wilayah dengan 1/2 (seperdua) lebih Pimpinan Daerah, sehingga sangat realistis untuk dipertanyakan DPW dan DPD mana saja yang telah menghadiri pelaksanaan Kongres, karena realitasnya sebagian besar DPW dan DPD seluruh Indonesia masih tetap menyatakan konsistensinya terhadap DPP MUB dibawah kepemimpinan Ketua Umum Oktafianus H. Sero.
Keempat : pelaksana Kongres tidak memiliki legal standing, karena pelaksana Kongres adalah oknum-oknum yang telah dipecat dalam kedudukannya baik sebagai Pengurus Pusat maupun sebagai anggota perkumpulan MUB, terhitung sejak tanggal 12 November 2021.
Sebelum pelaksanaan Kongres sehingga konsukuensinya mereka telah kehilangan hak dan kewajiban sebagai anggota perkumpulan MUB, segaimana diatur Pasal 18 Anggaran Dasar, oleh karenanya sangat keliru dan tidak dapat dibenarkan apabila oknum-oknum tersebut melaksanakan kegiatan apapun dengan mengatasnamakan Perkumpulan Maluku Utara Bersatu, apalagi melaksanakan
Kongres.
Dengan apa yang uraian diatas, maka kita dapat menyimpulkan mana Ketua Umum yang sah dan legitimed berdasarkan Konstitusi dan mana Ketua Umum yang tidak, semoga bermanfaat.#[KP]
Penulis :
Marimoi Ngone Futuru
GLAND YAN NUSSY SH, S.Sos, M,Si





