News Update
Live Update Berita Terkini

Komisi III DPR Pastikan Tidak Ada Surpres Pergantian Kapolri

Rabu, 5 Agu 2026
Editor: Eky
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma
Dengarkan dgn suara Siap
8K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak benar.

Menurutnya, hingga saat ini DPR RI tidak menerima Surpres dari Presiden yang berkaitan dengan pergantian Kapolri. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar yang jelas.

“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Selain itu, pimpinan DPR RI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” ujarnya.

Habiburokhman menilai penyebaran informasi yang tidak didukung fakta berpotensi memunculkan spekulasi dan kegaduhan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak publik untuk mengedepankan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri tidak lagi berkembang karena tidak didukung oleh bukti maupun proses resmi yang berlaku.

“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam mekanismenya, Presiden terlebih dahulu mengirimkan Surpres kepada DPR RI untuk dibahas, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Dengan belum adanya Surpres yang diterima DPR RI, maka hingga saat ini belum terdapat proses resmi terkait pergantian Kapolri di lingkungan parlemen.

No More Posts Available.

No more pages to load.